Penerimaan PBB-P2 di Sleman Capai Rp 79 M

Akurat.co, Jogja - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengemukakan, jatuh tempo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) hingga 30 Juni 2026.
Hingga jatuh tempo capaiannya 87,81 persen atau Rp 79 miliar dari target Rp 90 miliar.
"Sedangkan target kita sebesar Rp 90 miliar. Artinya, 87,81% dari total target ini sudah tercapai," ungkap Plt Kepala BKAD Sleman Abu Bakar dalam Sarasehan Pajak di Pendopo Parasamya, Selasa (08/07/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut diungkapkan, jika di Sleman terdapat 163 wajib pajak (WP) selektif yang telah menjadi wajib pajak panutan.
Baca Juga: Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Sleman Capai 35%
Terdiri dari pengusaha perhotelan 24 WP, restoran 24 WP, manufaktur 47 WP, rumah sakit 6 WP, pendidikan 23 WP, properti 37 WP dan lain-lain 14 WP.
Lebih lanjut, Abu Bakar menyebutkan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Sleman tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,310 triliun. Hingga akhir Semester I 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 618 miliar atau sebesar 47,21% dari target.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan bagi wajib pajak. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Sleman mengatakan, pemberian penghargaan ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, wajib pajak, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Layanan Pajak Kendaraan Mudah dan Cepat
“Kontribusi para wajib pajak sangat berarti bagi kemajuan daerah ini. Tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, tentu pembangunan yang kita rasakan saat ini tidak akan dapat berjalan dengan baik,” ujar Harda
Harda menegaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









