Jogja

Sleman Gelar Jamasan Pusaka Tombak Kyai Turunsih

Atiek Widyastuti | 13 Juli 2026, 14:58 WIB
Sleman Gelar Jamasan Pusaka Tombak Kyai Turunsih
Jamasan pusaka Tombak Kyai Turunsih di Pemkab Sleman. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar upacara adat jamasan pusaka Tombak Kyai Turunsih di Pendopo Parasamya, Senin, (13/07/2026).

Prosesi sakral ini bertujuan untuk membersihkan, mensucikan dan merawat pusaka milik Pemkab Sleman oleh Abdi Dalem Keraton Yogyakarta.

Jamasan pusaka Tombak Kyai Turunsih rutin diadakan tiap bulan Suro dalam kalender Jawa, atau bulan Muharram dalam kalender Islam.

Tombak tersebut merupakan pusaka resmi milik Pemkab Sleman yang diberikan langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai petenger atau hadiah pada peringatan Hari Jadi ke-83 Kabupaten Sleman, pada 15 Mei 1999.

Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 di Sleman Capai Rp 79 M

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, serta jajaran pejabat terkait di Pemkab Sleman turut hadir pada acara tersebut.

Danang menyebut upacara jamasan ritual ini merupakan bentuk pelestarian warisan budaya takbenda sekaligus upaya merawat benda pusaka yang memiliki arti tersendiri bagi masyarakat Sleman.

"Pusaka Tombak Kyai Turunsih ini melambangkan berkah dan pengayoman bagi masyarakat Sleman," katanya.

Nama Turunsih memiliki arti "turunnya rasa kasih sayang", atau simbol welas asih di Kabupaten Sleman. Hal ini bisa dimaknai baik oleh pemimpin serta masyarakat agar memiliki jiwa mencintai sesama dan mengedepankan nilai welas asih (kasih sayang).

Baca Juga: FYI, Ini Urut-urutan Peringatan Hajad Dalem Sekaten Tahun Dal 1959 Keraton Yogyakarta, Ada Prosesi Ganti Busana Pusaka

Adapun pamor yang dimiliki pusaka ini ialah Beras Wutah. Pamor Beras Wutah juga bermakna bahwa Kabupaten Sleman sebagai lumbung berasnya DIY yang harus senantiasa dijaga nilai–nilai agrarisnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.