Jogja

Pemkab Sleman Terus Perkuat Sosialisasi Kanal Aduan Lapor Sleman

Atiek Widyastuti | 3 Agustus 2026, 15:35 WIB
Pemkab Sleman Terus Perkuat Sosialisasi Kanal Aduan Lapor Sleman
Kanal pengaduan Pemkab Sleman. - kominfo.slemankab.go.id

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah memiliki kanal pengaduan masyarakat Lapor Sleman yang diluncurkan pada 16 Mei 2016 sebagai sarana penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun masukan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui Lapor Sleman, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pengaduan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengaduan, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 0415 Tahun 2025 tentang Kanal Aduan Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 September 2025. Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui :

  • SP4N-LAPOR! melalui website, aplikasi Android, dan SMS 1708.

  • Lapor Sleman melalui website serta aplikasi Android dan iOS.

  • SMS/WhatsApp di nomor 0811-259-5000.

  • Email di alamat lapor@slemankab.go.id.

  • Telepon Pengaduan Pemkab Sleman di nomor (0274) 868405 ekstensi 7900.

  • Media sosial Pemkab Sleman, yaitu Instagram @kabarsleman; Facebook Pemkab Sleman; dan X @kabarsleman.

  • Sleman Whistle Blowing System yang dikelola Inspektorat Kabupaten Sleman.

  • Layanan tatap muka di Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Sleman untuk terus menyosialisasikan kanal aduan kepada masyarakat agar pemanfaatannya semakin optimal.

Meskipun telah tersedia selama hampir satu dekade, tingkat pemahaman masyarakat terhadap Lapor Sleman masih perlu ditingkatkan. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui keberadaan maupun tata cara penggunaan kanal pengaduan tersebut sehingga masih memilih cara lain untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi kepada pemerintah.

Tri, warga Gamping, mengaku pernah mendengar mengenai Lapor Sleman, namun belum mengetahui prosedur penggunaannya.

"Cuma pernah dengar saja. Tapi tidak tahu prosedurnya bagaimana. Otomatis belum pernah menggunakannya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam percakapan sehari-hari bersama tetangga maupun teman, pembahasan mengenai kanal pengaduan tersebut hampir tidak pernah muncul.

Hal serupa disampaikan Eka, warga Prambanan. Menurutnya, lokasi tempat tinggal yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten terkadang membuatnya bingung menentukan instansi yang berwenang menangani suatu permasalahan.

"Kalau PJU mati misalnya, ya saya bilang ke suami. Terus suami meneruskan ke PLN langsung," ungkapnya.

Sementara itu, ketika menemukan kerusakan jalan, Eka memilih melaporkan kepada ketua RT setempat.

"Kebetulan depan rumah sudah perbatasan dengan Klaten. Pernah ada perbaikan, tapi saya kurang tahu itu ditangani Sleman atau Klaten," katanya.

Pengalaman lain disampaikan Fitri, warga Berbah. Ia mengaku pernah mengajukan permohonan penanganan pohon beringin berukuran besar yang berada di depan rumahnya kepada beberapa pihak sebagai langkah antisipasi.

"Pernah lapor ke anggota dewan, DLH, dan beberapa pihak lain sampai saya lupa. Benar-benar perjuangan waktu itu. Hampir dua tahun tidak ada tindak lanjutnya. Sampai akhirnya ada angin kencang dan pohon itu menimpa rumah. Baru ada penanganan," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pohon dipangkas dan sisa ranting serta daun diangkut oleh petugas. Fitri juga menerima bantuan berupa terpal untuk menutup bagian atap rumah yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon.

Sementara itu, Dian, warga Ngemplak, mengaku lebih sering menyampaikan informasi mengenai kerusakan fasilitas umum melalui teman yang memiliki akses kepada instansi pemerintah dibandingkan menggunakan kanal pengaduan resmi.

"Biasanya bilang ke teman yang memang punya akses ke pemerintah. Tidak lama kemudian langsung ada penanganan. Kalau kanal pengaduan, saya sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Menurut Dian, sosialisasi mengenai kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Sleman masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat mengetahui keberadaan dan cara memanfaatkannya.

Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus meningkatkan sosialisasi Lapor Sleman melalui berbagai media komunikasi dan kanal informasi resmi. Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kanal pengaduan yang tersedia, diharapkan penyampaian aspirasi maupun pengaduan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran sehingga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.