Jogja

Pemda DIY Larang Perdagangan Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya

Haris Ma'ani | 5 Agustus 2026, 11:02 WIB
Pemda DIY Larang Perdagangan Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya
Foto ilustrasi pemeriksaan hewan penular rabies. (foto: Magnific)

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR).

Pelarangan dilakukan seiring kesepakatan bersama Gubernur DIY dan DPRD DIY dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani,termasuk pelarangan perdagangan HPR pada Selasa (4/8).

Dalam keterangannya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun mengungkapkan, DPRD DIY sangat memahami betapa pentingnya Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani di DIY.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah, Pemkab Sleman Siapkan Kolaborasi dengan Akademisi

Dalam mencermati muatan Raperda, pihaknya sampai melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.

"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan," terangnya dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

HPR meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya.

"Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," paparnya.

Laporan pembunuhan anjing untuk konsumsi

Sri Muslimatun pun mengakui sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi dagingnya.

Menurut laporan setidaknya ada 126 ekor anjing yang dibunuh setiap harinya.

"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ungkapnya.

Sri Muslimatun pun menyampaikan, dalam Perda ini juga telah diamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur.

Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya.

"Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang," katanya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY mengatakan, sejak awal Raperda ini memiliki nilai strategis karena menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur.

Baca Juga: Pemda DIY Serius Atasi Kenakalan Anak Usia Sekolah, Libatkan Kabupaten/Kota

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.

“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional pemda," terangnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.