Jogja

RSUP Dr Sardjito Kembalikan Nakes yang Ikut Komentar Terkait Pasien BPJS ke Kampus

Atiek Widyastuti | 5 Agustus 2026, 19:44 WIB
RSUP Dr Sardjito Kembalikan Nakes yang Ikut Komentar Terkait Pasien BPJS ke Kampus
RSUP Dr Sardjito. - ppid.sardjito.co.id

Akurat.co, Jogja - RSUP Dr Sardjito angkat bicara terkait viralnya sejumlah tenaga kesehatan yang berkomentar di media sosial, mengenai keluhan pasien yang tidak kunjung mendapatkan kamar perawatan.

Pasien pemilik akun Threads @yurizaltrich mengeluhkan tertahan selama delapan jam di IGD hingga akhirnya meninggal dunia.

Unggahan tersebut langsung dikomentari sejumlah warganet. Termasuk tenaga kesehatan. Salah satunya atas nama EPR yang dikaitkan dengan RSUP Dr Sardjito.

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menegaskan, jika tenaga kesehatan atas nama EPR tersebut bukan dokter di RSUP Dr Sardjito.

Baca Juga: Di Rumah yang akan Dijual, Dokter Sardjito Meracik Herbal Peluruh Ginjal yang Bermanfaat sampai Hari Ini

Melainkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

"Kami perjelas dan pertegas, bahwa pasien tersebut bukan pasien dari Rumah Sakit Sardjito. Jadi ini pasien murni pasien di luar Rumah Sakit Sardjito," jelasnya, Rabu (05/08/2026).

Banu juga menegaskan, jika komentar EPR tersebut tidak mewakilkan institusi. Melainkan murni secara personal. RSUP Dr Sardjito langsung mengambil langkah tegas dengan mengembalikan EPR ke FK-KMK UGM.

RSUP Dr Sardjito dan FK-KMK memiliki Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat. Nantinya yang bersangkutan akan di proses dalam Pendidikan Bermartabat terkait dengan apa yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Kenapa Rumah Bersejarah Dokter Sardjito Dijual? Ahli Waris Ungkap Fakta Tak Terduga

Dan terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk mengikuti proses-proses yang terkait dengan Pendidikan Bermartabat.

Mengenai permintaan maaf yang telah dilakukan EPR, Banu menegaskan jika itu kewenangan atau hak dari yang bersangkutan.

"Namun ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka penegakan Pendidikan Bermartabat tetap akan kita lakukan proses. Jadi tidak kita kemudian diamkan. Pendidikan Bermartabat itu kita lakukan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.