Jogja

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemkab Sleman Gandeng Pemangku Kepentingan Wujudkan SPBU Tertib Ukur

Atiek Widyastuti | 14 Agustus 2026, 12:15 WIB
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemkab Sleman Gandeng Pemangku Kepentingan Wujudkan SPBU Tertib Ukur
Suasana di salah satu SPBU. - Dok. Akurat.co/Pertamina

Akurat.co, Jogja - Hingga periode Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melaksanakan tera ulang di 60 lokasi. Terdiri dari 39 SPBU dan 21 Prestashop.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 81 titik lokasi dengan total 707 nozzle pompa ukur BBM di wilayah Sleman.

Selain tera ulang, pengawasan langsung juga telah dilakukan di 10 lokasi SPBU. Hasil pengawasan menunjukkan nihil indikasi pelanggaran maupun kecurangan takaran.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli BBM. Pengawasan tersebut diperkuat dengan berbagai inovasi pelayanan.

Baca Juga: Hasil Negatif, Pertamina Bantah Pertamax Tercampur Solar di SPBU Gito Gati Sleman

Di antaranya penjadwalan tera ulang secara teratur melalui aplikasi Simpelomas, digitalisasi Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian, hingga penempelan stiker segel pecah telur pada soket-soket elektronik mesin pompa ukur. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi pada alat ukur BBM.

Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti komitmen bersama antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas dalam mewujudkan pelayanan SPBU yang berintegritas, yang telah disepakati sejak tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kepastian takaran dan sinergi lintas sektor secara berkelanjutan.

SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari.

"Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten," tegas Dwi Wulandari dalam Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Kabupaten Sleman, di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Kamis (13/08/2026).

Baca Juga: Kenaikan BBM Pemicu Inflasi Kota Jogja

Kegiatan ini digelar untuk memberikan kepastian pada masyarakat untuk bisa memperoleh haknya sebagai konsumen. Khususnya kepastian takaran BBM, alat ukur yang memenuhi ketentuan, serta pelayanan SPBU yang jujur dan transparan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pengawasan alat ukur BBM secara berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini menyampaikan, kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kompetensi para pengawas di lapangan agar mampu menjalankan tugas secara profesional namun tetap edukatif.

"Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman," ujar Oki Sri Swastini.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Makwan, mengingatkan pentingnya memegang teguh filosofi metrologi legal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM di Momen Libur Nataru, Pertamina Siapkan SPBU Kantong

Ia mengidentifikasi akurasi ukuran serta durasi perbaikan pompa yang masih tergolong lama sebagai tantangan utama yang harus ditangani bersama.

"Mari kita selalu ingat filosofi metrologi, di mana maknanya memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Artinya jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU, di mana menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat," kata Makwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.