Dosen UMY Ungkap Cara Gampang Kenali Kosmetik Berbahaya, Jangan Tergiur Harga Murah

Akurat.co,Jogja- Dosen UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc. Ph.D menjelaskan ciri-ciri produk kosmetik berbahaya.
Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap produk yang banyak beredar di marketplace.
Sabtanti juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur harga murah dari produk kencantikan tersebut.
Baca Juga: Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi
Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY ini menjelaskan, salah satu hal yang dapat diperhatikan masyarakat adalah tampilan fisik produk kosmetik.
Cara mudah mengenali produk berbahaya
Kosmetik yang mengandung bahan pewarna berbahaya umumnya memiliki warna terlalu mencolok dan tampak lebih mengilap ketika terkena cahaya.
Selain itu, tekstur produk terkadang tidak tercampur dengan baik sehingga muncul gumpalan warna pada kosmetik.
Masyarakat juga perlu memerhatikan informasi yang tercantum pada kemasan produk.
Kosmetik yang aman umumnya memiliki informasi komposisi yang jelas serta nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, keberadaan nomor registrasi menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pengawasan sebelum dipasarkan.
“Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati," tuturnya dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (16/5/2026).
Selain memeriksa kemasan, Sabtanti mengimbau masyarakat untuk memperhatikan reaksi tubuh setelah menggunakan kosmetik tertentu.
Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Alasan Perempuan RI Sulit jadi Pemimpin
Jika muncul tanda-tanda seperti gatal, rasa panas, atau iritasi pada kulit, penggunaan produk sebaiknya segera dihentikan agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut.
Menurutnya, konsumen saat ini juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memastikan keamanan produk kosmetik sebelum membeli.
BPOM telah menyediakan layanan dan aplikasi yang memungkinkan masyarakat memeriksa legalitas produk secara mandiri melalui telepon genggam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 8SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi





