Pakar UGM: Pemerintah Miliki Keterbatasan Fiskal Selenggarakan Kuliah Gratis

Akurat.co,Jogja-Pakar UGM menyebut ada sejumlah persoalan dari rencana pemerintah menyelenggarakan kuliah gratis.
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Dr. R. Agus Sartono menilai bahwa keterbatasan ruang fiskal pemerintah perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan tersebut.
Agus Sartono mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap program pendidikan yang telah berjalan, termasuk program MBG.
Agus menyebutkan bahwa program MBG perlu disempurnakan melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan rasionalisasi anggaran.
Baca Juga: Heboh Grup Chat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Teknik, Ini Pernyataan UGM
Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengurangi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengarahkan pemberian MBG secara lebih tepat sasaran kepada anak dari keluarga desil 1 hingga 3.
Skema tersebut dapat diintegra sikan dengan KIP Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA dengan menggunakan basis data terbaru dari BPS dan Kemensos, sekaligus memastikan validitas data penerima.
Dana hasil rasionalisasi selanjutnya dinilai dapat dialihkan untuk mendukung program kuliah gratis tanpa menambah utang pemerintah.
Langkah tersebut perlu disertai efisiensi anggaran dan upaya menutup kebocoran anggaran serta tindak korupsi.
“Karena ruang fiskal yang sempit, pilihan kadang terasa pahit. Tetapi yakinlah, seperti halnya kata Aristoteles, buah dari pendidikan sangat manis,” ujarnya.
Potensi memperlebar kesenjangan
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa kebijakan kuliah gratis di PTN ini justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara keluarga kaya dan keluarga miskin.
Keluarga tidak mampu atau miskin boleh jadi tidak mampu membekali putra-putrinya dengan pendidikan tambahan sehingga kalah bersaing untuk masuk ke PTN.
Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus masuk ke PTS yang berbayar dan lebih mahal.
"Di sinilah persoalan disparitas dan ketidaksetaraan mengemuka, dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian agar kebijakan pendidikan gratis tidak semakin memperlebar disparitas dan ketimpangan akses pendidikan.
Pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Baca Juga: UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor
Ketentuan tersebut tidak membedakan akses pendidikan berdasarkan status lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Karena itu, menurut Agus, kebijakan bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









