Jogja

Ekonom UGM Ingatkan Risiko Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 Triliun dari BI, Depresiasi Rupiah hingga Potensi Kaburnya Investor

M. Mubin Wibawa | 12 September 2025, 08:48 WIB
Ekonom UGM Ingatkan Risiko Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 Triliun dari BI,  Depresiasi Rupiah hingga Potensi Kaburnya Investor

Akurat.co,Jogja-Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan penarikan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan menggerakkan sektor riil.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat dengan DPR.

Menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya, Ekonom UGM, Denni Puspa Purbasari, Ph.D., menilai bahwa rencana kebijakan Menkeu Purbaya tersebut lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut sama halnya dengan mengejar capaian keseimbangan internal. Salah satu caranya adalah dengan menambah likuiditas atau ketersediaan uang tunai di perekonomian.

Baca Juga: RI Ekspor Listrik ke Singapura, Dosen UGM: Peluang jadi Raja Energi Hijau Dunia

Namun, ketika likuiditas meningkat dan suku bunga menurun, tidak memungkiri investor bisa saja menilai Indonesia tidak lagi menarik untuk menempatkan modal.

“Akibatnya, dana mereka berpotensi dialihkan ke luar negeri. Apabila kondisi ini terjadi, kurs rupiah akan terdepresiasi, yakni melemah terhadap mata uang asing,” kata Denni dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (12/9/2025).

Dari sudut pandang Ilmu Ekonomi, kata Denni, kebijakan yang akan dijalankan pemerintah sebaiknya ditujukan untuk mencapai keseimbangan baik internal maupun eksternal.

Menjabarkan kedua hal di atas, menurutnya, keseimbangan internal artinya tercapainya stabilitas ekonomi makro domestik yang ditandai dengan full employment dan inflasi yang stabil.

Sedangkan keseimbangan eksternal ditandai dengan adanya stabilitas antara neraca transaksi berjalan dengan aliran modal internasional.

Kendati demikian, kedua tujuan tersebut seringkali bertentangan. Denni mengutarakan ketika negara mengimplementasikan kebijakan untuk mencapai stabilitas internal, di sisi lain berdampak negatif terhadap stabilitas eksternal pula.

Dikatakan Denni, kebijakan terkait likuiditas dalam perekonomian merupakan ranah kebijakan moneter.

Sesuai Undang-Undang, Bank Indonesia memiliki mandat untuk menjaga stabilitas Rupiah, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar terhadap mata uang asing.

Merujuk pada statistik Neraca Pembayaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, neraca transaksi dan finansial Indonesia mengalami perubahan di tahun ini.

Hingga semester I 2025, neraca transaksi berjalan mencatat defisit (minus) sebesar 3,2 miliar dolar, sementara neraca finansial juga minus 5,6 miliar dolar.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Fokus Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2026, Salah Satunya Mengurangi Ketimpangan Sosial

Kondisi ini berbeda dengan tahun 2024, ketika neraca transaksi berjalan defisit, tetapi neraca finansial masih mencatat surplus (plus) meskipun tipis.

Menurutnya, defisit neraca finansial penyebabnya dipicu oleh keluarnya investasi portofolio, baik obligasi maupun saham yang senilai 8 miliar dolar.

Arus keluar tersebut tidak mampu diimbangi dengan masuknya investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) yang hanya mencapai 5 miliar dolar.

Sepanjang tahun 2025 ini rupiah memang hanya terdepresiasi sebesar 1,44% terhadap dolar AS. Namun, terdepresiasi sebesar 4,62% dengan Yuan, 8,17% dengan dolar Singapura, 8,68% dengan dolar Australia, dan 14,42% dengan Euro.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.