Defisit APBN Rp 371,5 Triliun, Pakar UGM Sebut Masih Sehat dan Terkendali

Akurat.co,Jogja-Pakar kebijakan fiskal dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi menilai bahwa defisit APBN 2025 masih tergolong sehat dan terkendali.
“Defisit sebesar 1,56 persen terhadap PDB masih aman karena keseimbangan primer tetap positif dan rasio utang terhadap PDB berada di kisaran 39–40 persen. Artinya, ruang kebijakan fiskal kita masih cukup luas,” ungkapnya, Rabu (22/10).
Menurutnya, tekanan terhadap APBN tahun ini bersifat siklikal, bukan struktural.
Sebab, penurunan harga komoditas global, khususnya batubara dan sawit, menekan penerimaan pajak dan PNBP. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih berkontribusi positif sehingga menjaga daya tahan fiskal kita.
Baca Juga: Polemik Pengurangan TKD 2026, Sri Sultan HB X Usulkan Hibah Antar Kabupaten, Seperti Apa?
Meski begitu, ia juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia yang masih sekitar 10 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata banyak negara lain yang mencapai 20 persen.
Basis penerimaan fiskal kita masih sempit sehingga rentan terhadap fluktuasi harga komoditas.
Sementara itu, dari sisi belanja, realisasi hingga kuartal III baru mencapai 62,8 persen dari outlook. Beberapa kementerian/lembaga (K/L) besar bahkan masih di bawah 50 persen, seperti Badan Gizi Nasional (16,9 persen), Kementerian PUPR (48,2 persen), dan Kementerian Pertanian (32,8 persen).
Ia menegaskan, percepatan serapan belanja harus menjadi prioritas agar fungsi stabilisasi APBN tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Rincian Gaji Lurah dan Pamong Kalurahan Kabupaten Sleman 2025, Lurah Kantongi Rp4, 2 Juta
Pemerintah perlu mempercepat pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun serta memastikan mekanisme pembayaran berjalan sesuai jadwal untuk menghindari penumpukan belanja di akhir tahun.
Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 September 2025 mencapai Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





