Tanpa Sertifikat Halal, Pakar UGM Minta Umat Islam RI Boikot Produk Impor AS

Akurat.co,Jogja-Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono meminta umat Islam Indonesia tak membeli produk impor Amerika Serikat (AS) yang tanpa sertfikasi halal.
Nanung menyampaikan hal tersebut menyikapi kebijakan kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) terkait masuknya barang-barang Amerika ke Indonesia tanpa mendapat sertifikasi halal.
Baca Juga: Guru Besar UGM Tolak Perjanjian Perdagangan dengan AS dan Board of Peace
Menurutnya, dengan problem soal tingkat kehalalan tersebut perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini perlu dikoreksi kembali.
Apabila kesepakatan perjanjian perdagangan kedua negara ini tidak dijalankan tanpa koreksi, Nanung mengimbau agar umat Islam diminta untuk tidak membeli produk impor dari Amerika tersebut yang belum memiliki kejelasan terkait sertifikat halal.
“Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli.
Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, kata Nanung, semua produk impor, terlebih lagi makanan, harus memiliki sertifikat halal.
Nanung menjelaskan bahwa pemberian sertifikat halal tersebut dapat dari BPJPH Indonesia atau lembaga halal setempat yang harus memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH.
Ia menegaskan bahwa jika produk impor dari Amerika mendapat sertifikat halal, harus mengikuti standar dari MUI.
Baca Juga: Kisah Tiara Amanda Lulusan Termuda Kedokteran Gigi UGM, Sudah SD di Umur 5 Tahun
“Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI,” ujar Dosen Peternakan UGM ini.
Nanung menjelaskan di Indonesia sendiri, mazhab yang paling kuat digunakan adalah mazhab syafi’i.
Mazhab tersebut mengharamkan semua turunan produk haram. Seperti piring, sendok, atau gelas yang terbuat dari tulang.
Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang mengandung bahan baku haram.
“Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





