Jogja

Siap-siap, Pemkot Jogja Kembali Gelar Sembako Murah di 14 Kecamatan

Haris Ma'ani | 5 Mei 2026, 08:02 WIB
Siap-siap, Pemkot Jogja Kembali Gelar Sembako Murah di 14 Kecamatan
Potret penjual sembako. (foto: dok.Akurat.co)

Akurat.co,Jogja-Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Pemkot Jogja akan menggelar Gerakan Pangan Murah di 14 kemantren atau kecamatan.

Kegiatan akan digelar 12 Mei-November 2026. Program ini akan berisi pasar murah atau penjualan berbagai bahan pangan atau sembako dengan harga terjangkau.

Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Ashardini Eka Setianingsih mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus terjangkau.

Baca Juga: Baznas DIY Salurkan 2.750 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan

Dalam kondisi tertentu, harga pangan sering fluktuasi sehingga berdampak pada daya beli.

Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan diadakan Gerakan Pangan Murah di 14 kemantren.

"Melalui Gerakan Pangan Murah kami hadir untuk menjaga stabilitas pasokan dan membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih murah," katanya dikutip dari laman pemkot Jogja, Selasa (5/5/2026).

Sediakan berbagai kebutuhan pokok, prioritas KTP Jogja

Kegiatan Gerakan Pangan Murah akan menyediakan berbagai bahan pangan.

Antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai dan komoditas pangan lain sesuai ketersediaan.

Untuk memastikan pangan yang dijual dalam Gerakan Pangan Murah, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menerapkan skema subsidi harga.

Baca Juga: Jamin Ketersediaan Sembako Murah, Pemkot Jogja Tambah Warung Mrantasi

"Kami sediakan subsidi dua ribu rupiah (potong pajak) per kilogram komoditas atau per liter minyak goreng," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan Gerakan Pangan Murah terbuka untuk masyarakat umum penduduk Kota Yogyakarta.

"Diprioritaskan bagi warga ber KTP (Yogya) di kemantren masing-masing. Kegiatan akan dilaksanakan dua kali dalam sebulan sesuai jadwal," papar Dini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.