Jogja

Digitalisasi Bikin Pendapatan Kota Jogja Tembus Rp1 Triliun

Haris Ma'ani | 18 Juli 2026, 05:27 WIB
Digitalisasi Bikin Pendapatan Kota Jogja Tembus Rp1 Triliun
Potret ilustrasi pembayaran digtal. (foto:magnific/tawpixel)

Akurat.co,Jogja-Digitalisasi pembayaran membuat pendapatan Pemkot Jogja bisa menembus angka Rp1 triliun.

Pendapatan tersebut sebelumnya sama sekali tak pernah tercapai.

"Kami merasakan bahwa dengan meningkatnya penggunaan digitalisasi, pendapatan daerah Kota Yogyakarta yang sebelumnya belum pernah mencapai Rp1 triliun, alhamdulillah pada tahun 2025 berhasil menembus angka lebih dari Rp1 triliun," ujar Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo.

Baca Juga: Gubernur DIY : Digitalisasi Harus Bisa Hidupkan UMKM

Hasto mengatakan, sebelumnya pendapatan daerah berada di kisaran Rp830 miliar.

Artinya, manfaat digitalisasi benar-benar kami rasakan," terangnya pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-DIY bertema di Grand Hotel De Djokja, Kamis (16/7).

Hasto menjelaskan penggunaan kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi daerah terus mengalami peningkatan.

Pada asesmen semester pertama 2026, transaksi digital telah mencapai 72,6 persen, dengan penggunaan pembayaran digital untuk pajak sebesar 74 persen dan retribusi daerah mencapai 60 persen.

Menurutnya, peningkatan digitalisasi transaksi turut berdampak terhadap meningkatnya local tax ratio Kota Yogyakarta yang kembali berada di kisaran 1,3 hingga 1,4 persen, setara dengan capaian terbaik yang pernah diraih pada 2017 setelah sempat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, Hasto menekankan pemkot akan terus memperkuat sistem transaksi digital atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Saat ini Pemkot memiliki tujuh saluran pembayaran online.

Baca Juga: Indomaret Fun Run Yogyakarta 2026, Targetkan 5.000 Pelari

Hasto menilai masih terdapat ruang untuk penyempurnaan, khususnya pada penguatan infrastruktur digital dan integrasi berbagai sistem pelayanan pemerintah.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.