Jogja

Ombudsman RI Sidak Gabungan Beras Oplosan, Temukan Ini… 

Yudi Permana | 18 Juli 2025, 19:44 WIB
Ombudsman RI Sidak Gabungan Beras Oplosan, Temukan Ini… 

Akurat.co, Jogja - Ombudsman RI Perwakilan DIY bersama tim gabungan melakukan sidak terhadap kualitas dan kuantitas beras di pasar tradisional di Yogyakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran beras yang diduga berkualitas rendah atau dioplos.

Inspeksi tim terpadu ini terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Disperindag DIY, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Bulog Kanwil DIY, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY, serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan mengambil sampel dari enam merk beras premium yang diperdagangkan untuk diuji kualitas, kemasan dan ketepatan beratnya.

Baca Juga: 5 Spot Berburu Kuliner di Pasar Beringharjo Lantai 2, Bisa Bikin Kenyang Seketika

Dari hasil pengujian di lokasi, ditemukan catatan yaitu satu sampel beras yang harganya diatas HET.

Beberapa merk perlu pengujian lebih dalam apakah kuantitas pecahannya melebihi 15% sesuai ambang batas yang ditentukan menurut ketentuan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi mendesak para pelaku usaha untuk senantiasa menjaga dan menjamin kualitas serta kuantitas beras yang dijual.

"Pelaku usaha wajib jujur dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai konsumen dirugikan," katanya, Jumat (18/07/2025).

Baca Juga: Cerita Sukses Widarti Pelaku UMKM asal Sleman Tembus Pasar Modern, Pamer Pemanfaatan Medsos dan E-commerce di Hadapan Wapres

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat reaktif saat ada laporan atau pemberitaan di media. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan konsumen yang berkelanjutan," pungkasnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.