PWI DIY Siap Dampingi Wartawan Korban Kekerasan saat Liputan Aksi Unjuk Rasa

Akurat.co, Jogja - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap menerima aduan wartawan yang menjadi korban kekerasan ketika meliput aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, PWI DIY juga siap melakukan pendampingan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan saat proses peliputan.
PWI DIY juga mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan siapapun.
Dalam siaran pers yang dirilis Senin (01/09/2025), PWI DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Baca Juga: Berikut Seruan Dewan Pers Terkait Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
“PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh siapapun,” tegas Ketua PWI DIY Hudono, dalam pernyataan tertulisnya.
Ada beberapa poin yang jadi perhatian PWI DIY setelah mencermati perkembangan aksi unjuk rasa di DIY belakangan ini yang mulai mengarah anarkis dan bernuansa kekerasan.
"PWI DIY perlu menyampaikan pernyataan sikap guna melindungi wartawan yang sedang meliput," ungkap Hudono.
Berikut pernyataan sikap PWI DIY :
1. PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan siapapun.
2. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat semua orang.
Baca Juga: Berikut 11 Tuntutan Massa Saat Menggelar Aksi di DPRD DIY
3. Meminta aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan.
4. Semua pihak, termasuk peserta unjuk rasa dan petugas kepolisian harus menghormati UU Pers. Siapapun yang menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan, apabila melakukan kekerasan terhadap wartawan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
5. Menyerukan kepada seluruh wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk meliput unjuk rasa, untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers antara lain memakai identitas yang jelas dan mudah terlihat saat di lapangan.
6. PWI DIY siap menerima pengaduan dan siap mendampingi teman-teman wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa.
7. Menghimbau teman-teman wartawan di lapangan untuk selalu jaga kesehatan dan keselamatan diri.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Dari Front Aliansi Jogja Bergerak, Gelar Aksi Damai di DPRD DIY
PWI DIY menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pihak tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi para jurnalis,” tutup pernyataan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









