Jogja

DPRD DIY Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis, Apa Saja?

Yudi Permana | 22 September 2025, 13:08 WIB
DPRD DIY Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis, Apa Saja?

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas isu-isu strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut juga telah disahkan dalam Rapat Paripurna (Rapur) dan ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Berikut ini empat Raperda strategis yang akan dibahas DPRD DIY.

1. Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah (Bahan Acara Nomor 26 Tahun 2025).

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi, mendorong pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga: Sekretariat DPRD DIY Bersama DPRD DIY Bersinergi Edukasi Anti Korupsi

Kanwil Kemenkumham DIY sebelumnya mengawal penyusunan ini agar selaras dengan kebutuhan daerah dan melibatkan lembaga riset serta stakeholder terkait.

2. Raperda DIY tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2025).

Raperda ini menjadi langkah strategis menjadikan DIY sebagai provinsi layak anak pertama di Indonesia.

Substansinya meliputi indikator provinsi layak anak, pembentukan gugus tugas, penyusunan rencana aksi daerah, serta alokasi anggaran untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi secara nyata.

3. Raperda DIY tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045 (Bahan Acara Nomor 28 Tahun 2025).

RIPPARDA ini menjadi panduan pembangunan pariwisata jangka panjang agar lebih berkualitas, inklusif, berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi DIY sebagai destinasi wisata berdaya saing internasional.

Baca Juga: Sektor Swasta Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Ketua Komisi A DPRD DIY Dukung Penuh

4. Rakepwan tentang Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 (Bahan Acara Nomor 29 Tahun 2025).

Perda tersebut mengatur pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil.

Rakepwan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan perda, menyoroti berbagai tantangan seperti akses pendanaan, optimalisasi regulasi, dan perlindungan usaha kecil agar kebijakan yang ada lebih efektif dan tepat sasaran.

"Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," kata Ketua DPRD DIY, Nuryadi, Senin (22/09/2025).

Pimpinan DPRD DIY menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dewan.

Selain itu, seluruh anggota Pansus diminta bekerja profesional, transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan.

Baca Juga: DPRD DIY Desak Pemda Optimalkan Anggaran dan Sarana Prasarana Penanggulangan Bencana

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD DIY menargetkan penyelesaian pembahasan raperda dan rekomendasi sesuai jadwal kerja tahun 2025.

Harapannya setelah Raperda ini selesai dan ditetapkan jadi Pansus, hasilnya dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat DIY.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.