Akurat.co, Jogja - DPRD DIY melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah melakukan pembahasan beberapa Perda.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, masyarakat diminta bisa berpartisipasi aktif dalam memberikan input dan masukan.
Sampai saat ini, setidaknya Bapemperda DPRD DIY telah menerima setidaknya 11 raperda yang kini dalam tahap pembahasan.
"Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY," katan Ketua Bapemperda DIY Yuni Satia Rahayu, Senin (29/09/2025).
Yuni menambahkan, selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY kini juga tengah review dan evaluasi atas sejumlah peraturan daerah yang lama. Contohnya Perda pelacuran tahun 1954.
Selain itu, tahun depan ada evaluasi ada revisi. Tapi belum ada pencabutan perda yang lama, harapan lebih perda pengawasan, ini membuat DPRD kita lebih selektif.
"Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan," kata Yuni.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, pengajuan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015.
Alasan mendasar dilakukan perubahan yaitu Perda Penanggulangan Bencana yang ada disusun sebelum ada pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran penting, termasuk juga peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud di Jawa Timur yang berdampak bagi wilayah DIY," tegasnya.
Sesuai perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945 maka di dalam Raperda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana yang penting yaitu menyusun proyeksi.
Siapa melakukan apa perlu lebih tegas. Dalam Perda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana tentu saja menempatkan Pemda jadi lembaga yang paling bertanggung jawab.
Edukasi kepada rakyat itu paling utama, kemudian kewajiban bagi pemda agar semuanya terlindungi. Termasuk difabel, manajemen posko dan fasilitasi sarana dan prasarana.
Manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana baik ketika pra bencana, saat terjadi bencana hingga pasca bencana termasuk pemulihan.
Satu isu penting yang lain adalah Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) urusan sertifikasi.
Menurutnya, BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana mekanisme jelas.
"Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus di bangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana," katanya.