Jadi Ancaman Serius, Anak-anak Perlu Pembatasan Akses Internet

Akurat.co, Jogja - Cepatnya informasi di media sosial membawa ancaman serius bagi anak-anak.
Apalagi saat ini sebagian anak-anak sudah diberikan akses gadget oleh orangtuanya. Jika tidak diawasi secara ketat, ini akan jadi ancaman yang serius.
Hal tersebut diungkapkan Perwakilan dari Pusat Layanan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Santi saat publik hearing di DPRD DIY.
Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial perlu diperhatikan serius, karena banyak kasus anak menjadi korban kekerasan seksual berbasis online.
"Apalagi sampai saat ini, lembaga rehabilitasi pun masih sangat terbatas,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Anditya Restu Aji dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM.
Pendidikan inklusi yang benar-benar membuka ruang perjumpaan antara anak difabel dan non-difabel juga harus diperhatikan.
“Pendidikan inklusi jangan dipersempit hanya untuk anak berkebutuhan khusus saja. Tetapi juga untuk anak non-disabilitas agar tumbuh empati sejak dini," ujarnya.
Apalagi saat ini DPRD DIY tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (Raperda DIYLA).
Dimana dalam Raperda ini, salah satunya membahas tentang isu inklusi difabel dan perlindungan digital bagi anak juga menjadi sorotan.
Baca Juga: Proyek Sampah Jadi Energi Listrik, DIY Masuk Salah Satu Wilayah Prioritas
Raperda DIYLA menjadi terobosan penting karena akan menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang provinsi layak anak.
Melalui Raperda ini, DPRD DIY berkomitmen memperkuat posisi Yogyakarta sebagai provinsi ramah anak.
Regulasi tidak hanya mengatur perlindungan hukum, tetapi juga mengintegrasikan pendidikan karakter berbasis budaya, layanan kesehatan, serta pengawasan ketat terhadap kasus kekerasan dan eksploitasi.
Dalam regulasi ini juga menekankan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan forum anak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Sampai saat ini pansus terus menyusun masukan dari beberapa pihak guna memperkuat substansi regulasi yang dirancang sebagai upaya menyeluruh dalam melindungi, memenuhi hak dan mendorong partisipasi anak dengan tetap berlandaskan kearifan lokal dan nilai budaya Yogyakarta.
Baca Juga: Komisi D DPRD DIY Soroti Persoalan Guru Honorer
Anggota Pansus, RB Dwi Wahyu secara khusus menyoroti peran bahasa dan budaya Jawa sebagai fondasi pembentukan karakter anak di Yogyakarta, yang menurutnya tidak boleh diabaikan dalam substansi Raperda.
Bahasa Jawa adalah bahasa ibu yang mengandung etika dan tata krama. "Jika Raperda ini bisa menghidupkan kembali bahasa dan sastra Jawa, maka karakter anak-anak kita akan terbangun kuat. Bahasa itu awal dari sebuah peradaban, sehingga perlu ditegaskan dalam implementasi regulasi,” ungkap Dwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









