Jogja

Mau Kerja di Jogja? Ini Syarat dan Ketentuan Mutasi ASN Masuk Pemda DIY

M. Mubin Wibawa | 28 Oktober 2025, 11:05 WIB
Mau Kerja di Jogja? Ini Syarat dan Ketentuan Mutasi ASN Masuk Pemda DIY

Akurat.co,Jogja-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ingin bekerka di Yogyakarta bisa mengajukan surat mutasi.

Mutasi masuk ke Pemda DIY memiliki syarat yang mudah dan tidak dikenakana biaya sepeser pun.

Dasar aturan dari mutasi ini adalah Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.

Baca Juga: Beri Beasiswa Pendidikan ASN, Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University

Adapun persyaratan umumny adalah, berusia maksimal 50 tahun dan memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Pemda DIY.

Untuk mutasi, ASN akan melewati 4 tahapan prosedur:

1. Tahap Permohonan
2. Tahap Seleksi Teknis
3. Tahap Seleksi Administrasi
4. Tahap Penetapan dan Penempatan

Dalam tahapn permohonan diperlukan sejumlah syarat-syarat. Di antaranya fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan CPNS.

Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan PNS. Fotokopi/salinan sah keputusan dan pangkat terakhir.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Batik Segoro Amarto ASN Pemkot Jogja, Libatkan Ratusan Perajin Kecil, Bakal Dipakai 65.000 Pelajar

Dan sejumlah syarat lain yang bisa diketahui melalui LINK INI.

Lalu, dalam tahap seleksi teknis juga akan diadakan tes psikologi, tes kesehatan, tes wawancara, dan tes substansi.

Untuk detil keterangan lebih lengkap, bisa kunjungi Instagram resmi @bkddiy.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.