Wacana Perpanjangan Masa Pensiun ASN, Pakar UGM: Hambat Regenerasi Birokrasi dan Beban Anggaran

Akurat.co, Jogja-Wacana kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun dimunculkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Wacana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Salah satu alasan kenaikan batas usia pensiun ini karena diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain juga kenaikan batas usia pensiun membuat fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr. Subarsono, menilai usulan dari Korpri ini diajukan di waktu yang kurang tepat. Hal ini mengingat usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada.
Baca Juga: PSIM Jogja akan Bermarkas di Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman Minta Jaminan Keamanan
“Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono.
Subarsono menyebut bila usulan tersebut disetujui justru akan menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subarsono memberikan contoh kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN.
"Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282. Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja," ungkap Subarsono.
Subarsono menjelaskan di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Baca Juga: 5 Wisata Pantai Terbaik di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi, Biar Gak Nyesel Seumur Hidup
“Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” terang Subarsono.
Soal perpanjangan usia pensiun ASN yang digadang-gadang dapat mempertahankan fungsi-fungsi keahlian ditepis oleh Subarsono.
Subarsono menyebut bahwa efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN.
"Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa," urai Subarsono.
“Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” imbuh Subarsono.
Dari sisi sosial, kata Subarsono, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Hotel di Yogyakarta Sepi Pengunjung saat Libur Panjang Idul Adha, Okupansi Cuma 40 Persen
Subarsono menilai apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.
Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual.
“Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.
Subarsono menambahkan usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara.
Baca Juga: Satu Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Yogyakarta
Menurut Subarsono saat ini kondisi ekonomi Indonesia belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut.
“Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” pungkas Subarsono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









