Full Pedestrian di 2026, Kendaraan BBM Tidak Boleh Melintas di Jalan Malioboro

Akurat.co, Jogja-Rencana penerapan full pedestrian di Jalan Malioboro membuat kendaraan berbahan bahar minyak (BBM) akan mulai dibatasi.
Sebagai tahapan awal, Dishub DIY akan menerapkan pembatasan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di sepanjang Jalan Malioboro.
Seluruh kendaraan BBM, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum berbasis BBM, becak motor (bentor), dan Maxride, tidak diperbolehkan melintas.
Baca Juga: Malioboro Bakal Full Pedestrian di 2026, Surga bagi Pejalan Kaki di Jogjakarta
Akses kawasan akan difokuskan pada moda transportasi ramah lingkungan.
“Jika Malioboro sudah menjadi kawasan pedestrian penuh, kendaraan yang masih menggunakan BBM tidak bisa masuk.
Yang diperbolehkan hanya transportasi ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (5/2/2026).
Untuk mendukung mobilitas pengunjung dan warga, Pemda DIY telah menyiapkan berbagai alternatif transportasi berbasis energi bersih, seperti becak listrik dan bus listrik Si Thole.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan moda transportasi berbasis energi alternatif lainnya.
Dishub DIY juga berencana memasang portal pembatas di sejumlah akses masuk Malioboro serta menyiapkan skema khusus pengaturan bongkar muat logistik bagi pelaku usaha, agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan pedestrian.
Erni menegaskan, keberhasilan penerapan kawasan pedestrian penuh tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga konsistensi penegakan aturan serta kesadaran masyarakat.
“Ini membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat,” ujarnya.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan parkir serta pengalihan arus di jalan-jalan penyangga guna menyukseskan kebijakan.
Saat ini penataan sudah dilakukan. Pembenahan ruas-ruas jalan di sekitar Malioboro atau sirip-sirip kawasan yang akan menampung pergerakan lalu lintas ketika pembatasan kendaraan diterapkan.
Baca Juga: Rencana Full Pedestrian Malioboro, Sri Sultan HB X: Apa Sudah Mungkin Tahun Depan?
Ruas jalan penyangga seperti Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan kawasan sekitarnya disiapkan agar mampu mengakomodasi peralihan arus kendaraan secara tertib dan terkendali.
“Ketika Malioboro menjadi kawasan pedestrian penuh, harus dipastikan parkir, logistik usaha, dan aktivitas pedagang tetap terakomodasi melalui sistem pengaturan yang jelas dan tertib,” jelas Ni Made.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





