Ribuan Peserta PBI-JKN di Kota Jogja Diaktifkan Kembali, Pengurusan Bisa di MPP

Akurat.co,Jogja-Ribuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) di Kota Jogjakarta mulai diaktifkan lagi.
Pelayanan pengaktifan peserta, yang sebelumnya non-aktif dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sejak Senin, 2 Februari 2026 layanan pemulihan kepesertaan telah dibuka di MPP Balai Kota Yogyakarta dengan menyiagakan tujuh petugas Jamkesda.
Setiap hari, layanan dibatasi maksimal 350 pemohon.
Baca Juga: Status Kepesertaan PBI Jadi Non Aktif? Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
Selain melalui MPP, pemulihan kepesertaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta layanan WhatsApp pada jam kerja.
Dinkes memprioritaskan warga dengan kondisi medis darurat, seperti pasien hemodialisis dan kemoterapi.
“Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.
Emma menekankan bahwa proses aktivasi tidak dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan, melainkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga setiap kasus perlu diverifikasi secara individual karena permasalahan peserta berbeda-beda.
Beberapa kasus juga memerlukan verifikasi lanjutan dengan Dinas Sosial, terutama untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Emma juga mengungkapkan, Kota Yogyakarta masih berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga peserta yang memenuhi kriteria dapat diaktifkan kembali dengan lebih cepat.
“Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono, menyebutkan, hingga empat hari terakhir, sekitar 1.300 peserta telah dilayani.
Baca Juga: Pemkab Sleman Raih UHC dari BPJS Kesehatan, Siapkan Rp 55 Miliar untuk Premi JKN
Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak seperti cuci darah dan kemoterapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





