Polemik 11 Juta Penerima PBI-JKN Nonaktif, Pakar UGM: Buruknya Komunikasi Pemerintah

Akurat.co,Jogja-Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menimbulkan polemik.
Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari menganggap, hal tersebut terjadi karena buruknya komunikasi pemerintah.
Padahal, kata dia, pemerintah semestinya melakukan pemberitahuan dan sosialisasi lebih dini.
“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” terang Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut dilansir dari laman resmi UGM, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Ribuan Peserta PBI-JKN di Kota Jogja Diaktifkan Kembali, Pengurusan Bisa di MPP
Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan.
Hal ini mmebuat banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.
Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.
Diah menyebut perlunya pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.
“Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.
Selain itu, ia menyarankan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi.
Baca Juga: Pemkab Sleman Raih UHC dari BPJS Kesehatan, Siapkan Rp 55 Miliar untuk Premi JKN
“Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.
Selain pemberitahuan lebih dini, problem reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misal melalui mobile JKN.
Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Diah mengatakan bahwa Kemensos sendiri juga memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan yang dapat mengakses lapisan masyarakat terkecil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







