Jogja

Pemda DIY dan NTT Kerja Sama Digitalisasi Pertanian

Haris Ma'ani | 28 April 2026, 10:05 WIB
Pemda DIY dan NTT Kerja Sama Digitalisasi Pertanian
Momen pertemuan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (foto: pemda diy)

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan kerja sama dalam bidang digitalisasi pertanian dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena beserta jajaran masing-masing di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan ini, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena memuji berbagai inovasi digital yang telah diterapkan dengan baik di DIY.

Baca Juga: Petugas Embarkasi Hotel YIA Dilantik, Pemda DIY Pastikan Pelayanan Prima bagi Jemaah

Ia menilai, platform seperti Dipanen.id menjadi contoh konkret bagaimana digitalisasi mampu menciptakan sistem perdagangan hasil pertanian yang transparan, efisien, dan menguntungkan petani, sekaligus berkontribusi dalam pengendalian inflasi daerah.

“DIY memberikan banyak pembelajaran berharga. Praktik digitalisasi yang sudah berjalan ini akan kami pelajari, adaptasi, dan implementasikan di NTT," katanya.

Menurutnya, digitalisasi sangat membantu menjaga stabilitas produksi, memberikan kepastian harga bagi petani, serta menekan inflasi daerah.

Baca Juga: Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY

Di sisi lain, Sri Sultan menyoroti pentingnya fondasi infrastruktur digital dalam mendorong percepatan transformasi.

Pemda DIY telah mengembangkan jaringan fiber optik yang mendukung digitalisasi lintas sektor, mulai dari pendidikan hingga pelayanan publik, yang kini diperluas ke sektor pertanian, transportasi, perpajakan, dan sektor strategis lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.