Cuti Berakhir, Sultan HB X Kembali Bekerja sebagai Gubernur DIY

Akurat.co, Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali bertugas setelah sebelumnya mengajukan cuti.
Usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD DIY, Kamis (02/07/2027) Sultan terlihat lebih segar. Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga membantah jika alasan cuti karena ada masalah kesehatan.
“Lha wong, saya kan boleh untuk check up,” tegasnya.
Menurut Sultan, check up sebagai bentuk kesadaran akan kesehatannya. Dan sebelumnya, Sultan juga rutin check up dilakukan setahun sekali.
“Tapi kalau sekarang enggak berani. Ya 6 bulan sekali. Kan gitu. Ini untuk menjaga kesehatan diri sendiri,” tegasnya.
Sultan kembali membantah jika cuti kemarin karena sakit. “Ah iya. Ya untuk check-up itu penting, untuk mengukur usia khan bertambah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Dikarenakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan cuti untuk pemeriksaan kesehatan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, penunjukkan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Sri Sultan Berpesan untuk 'Gemi Nastiti Ngati-ngati Hadapi Ekonomi Digital, Apa Artinya?
Serta mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apapun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dilaksanakan oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made sebagai dikutip dari laman jogjaprov.go.id.
Penunjukan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.
Ni Made juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









