Jogja

50 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Meminta Bantuan Hukum, Pemkot Beri Pendampingan Gratis

Haris Ma'ani | 7 Mei 2026, 07:05 WIB
50 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Meminta Bantuan Hukum, Pemkot Beri Pendampingan Gratis
Orang tua korban Little Aresha saat berdialog terkait pendampingan hukum dari Pemkot Yogyakarta. (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja- Sekitar 50 orang tua korban Daycare Little Aresha meminta bantuan hukum agar proses hukum dugaan kekerasan berjalan sebagaimana mestinya.

"Sampai hari ini sekitar 50 orang menghendaki pendampingan hukum dan berproses hukum serta dibuatkan untuk proses surat kuasa," terang Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani.

Udiyati menyebut total pengaduan yang masuk terkait dugaan kekerasan kasus Little Aresha sebanyak 182.

Baca Juga: Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY

Dari jumlah itu yang sudah dilakukan asessmen kepada orang tua korban sebanyak 130. Namun belum semuanya berproses hukum.

Pemkot akan kawal kasus sampai tuntas

Pemkot Kota Jogja memandaskan akan mengawal kasus dan memberikan pendampingan kepada orang tua korban.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny mengatakan, sudah membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta.

Berbagai mitra lembaga hukum dan peduli perempuan terlibat dalam tim.

Antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD dan Rifka Annisa.

Tim Hukum itu dibentuk karena apabila hanya mengandalkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, jumlahnya kurang memadai.

Baca Juga: Day Care Little Aresha Ternyata Tak Berizin, Pemkot Jogja Periksa Perizinan Seluruh Day Care di Kota Jogja

“Kami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht," jelasnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Kamis (7/5/2026).

Pendampingan juga dilakukan secara pro bono, artinya dilakukan secara gratis. Tak ada pungutan biaya sepeser pun kepada orang tua korban.

Pemkot Yogyakarta akan memberikan pendampingan dan langkah hukum yang seoptimal mungkin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.