Jogja

UPN 'Veteran' Yogyakarta 6 Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, 1 Kasus Lama

Atiek Widyastuti | 22 Mei 2026, 19:35 WIB
UPN 'Veteran' Yogyakarta 6 Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, 1 Kasus Lama
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati saat memberikan keterangan pers. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Setidaknya ada tujuh dosen yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual. Enam dari internal kampus, satunya adalah dosen tamu.

Pihak kampus terus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT).

"Ada enam dosen yang sedang kita proses. Dan sejauh ini sudah kita jatuhkan sanksi," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko dalam keterangan kepada media di Lantai Dasar Gedung Rektorat, Jumat (22/05/2026).

Baca Juga: UPN “Veteran” Yogyakarta Nonaktifkan Sementara Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Pihak kampus menegaskan, tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus telah menonaktifkan sejumlah dosen terduga pelaku dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

"Kami sejak awal tidak menoleransi dan tidak akan pernah menoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN 'Veteran' Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendro.

Sementara itu dari Satgas PPKPT menjelaskan, hingga Jumat (22/05/2026) ada lima telapor yang masuk. Dan semuanya sudah mendapatkan sanksi.

Berikut daftarnya :

  • Terlapor 1: Sudah dinonaktifkan sementara (19 Mei 2026) melalui Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/KP/KEP/2026.

  • Terlapor 2: Sudah dinonaktifkan sementara (20 Mei 2026) melalui Keputusan Rektor Nomor 1532/UN62/KP/KEP/2026.

  • Terlapor 3: Sudah dinonaktifkan sementara (20 Mei 2026) melalui Keputusan Rektor Nomor 1533/UN62/KP/KEP/2026.

  • Terlapor 4: Diminta tidak hadir sementara ke kampus oleh Prodi. Keputusan Rektor akan diproses.

  • Terlapor 5: Diminta tidak hadir sementara ke kampus oleh Prodi. Keputusan Rektor akan diproses.

Kasus di luar laporan yang diterima Satgas PPKPT :

Baca Juga: UPN “Veteran” Yogyakarta Gandeng OJK Edukasi Mahasiswa tentang Tata Kelola yang Baik

  • Kasus 6: merupakan kasus lama yang akan ditinjau kembali. Dosen yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi sejak 2023.

  • Kasus 7: merupakan dosen luar yang mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.

Dan lima dosen yang telah dinonaktifkan tersebut dari Fakultas Pertanian (FP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

"Jadi, total ada tujuh dosen yang telah diperiksa. Satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor dan 12 saksi. Mereka adalah mahasiswa jenjang S1 dan S2," jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati.

Baca Juga: Haru Liputi Proses Wisuda UPN Veteran Yogyakarta, Ibu Gantikan Anaknya yang Telah Meninggal Dunia

Terkait kekerasan yang dilakukan diungkapkan Iva, didominasi ke verbal. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan seluruh bentuk kekerasannya. "Sementara dari hasil pemeriksaan itu verbal. Sampai sekarang proses pemeriksaan masih terus berlangsung," jelasnya.

Untuk rekomendasi sanksi baru akan diputuskan dalam rapat satgas dan diserahkan ke pimpinan kampus.

Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi ringan berupa permohonan maaf dan komitmen. Sedang, penurunan pangkat. Berat, dikeluarkan atau diberhentikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.