Jogja

DIY Masih Kekurangan Guru Pendamping Khusus Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus

Atiek Widyastuti | 3 Juni 2026, 17:17 WIB
DIY Masih Kekurangan Guru Pendamping Khusus Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi Guru Pendamping Khusus. (gtkdikmendiksus.kemendikdasmen.go.id)

Akurat.co, Jogja - Implementasi pendidikan inklusif di DIY masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti belum terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD), keterbatasan jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK), belum meratanya sarana dan prasarana yang aksesibel hingga layanan bagi peserta didik berbakat istimewa yang belum berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Tri Haryani dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Perda bersama Panitia Khusus (Pansus) BA 10 Tahun 2026 di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY, Selasa (02/06/2026).

Dalam Rapat Kerja tersebut juga dihadiri organisasi penyandang disabilitas serta perwakilan GPK. Pihaknya mengungkapkan, implementasi perda telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Berbagai program telah dijalankan, mulai dari pengembangan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, penyelenggaraan pendidikan khusus melalui SLB, pelatihan guru, hingga sosialisasi pendidikan inklusif dan non-diskriminasi.

Baca Juga: Disdik Sleman Tetapkan Regulasi Baru Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi Disabilitas

“Kami menyimpulkan, implementasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2022 telah menunjukkan progres positif, terutama pada pengembangan pendidikan inklusif dan layanan pendidikan khusus," katanya.

Menurutnya, ke depan masih diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pemerataan GPK, penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, penguatan pendanaan, serta regulasi teknis yang mendukung.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY Akhmad Soleh menekankan, pendidikan inklusif tidak hanya berarti menerima peserta didik penyandang disabilitas di sekolah umum.

"Tetapi juga memastikan tersedianya sistem, kurikulum, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana yang mampu mendukung kebutuhan mereka," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Inspirasi Dosen Disabilitas UGM Wuri Handayani, Sukses Raih Penghargaan Internasional

Sementara itu, Ketua Musyawarah Guru Pendamping Khusus (MGPK) SMP Kota Yogyakarta, Marcellinus, menyampaikan berbagai kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi disabilitas. Masih terdapat sekolah yang belum siap menerima peserta didik disabilitas karena keterbatasan GPK maupun dukungan sarana yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Muhammad Yazid, memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemda DIY dalam mengimplementasikan perda tersebut.

Meski demikian, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar pendidikan inklusif dapat berjalan secara optimal.

Salah satu persoalan paling mendesak adalah keterbatasan GPK yang saat ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan inklusif. Kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh sekolah inklusif. Tetapi juga oleh sejumlah SLB.

Baca Juga: Cerita Peserta UTBK Disabilitas Jalani Tes di UNY, Ikut Bimbel Online, Semangat Tak Kalah dari Peserta Biasa

“Kami masih sangat prihatin dengan kondisi kekurangan GPK. Hampir semua sekolah mengalami kendala yang sama. Di sisi lain, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus terus meningkat. Karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan dan rekomendasi yang konkret agar persoalan ini dapat segera ditangani,” tegas Yazid.

Selain menyoroti kebutuhan GPK, Pansus BA 10 juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur terkait Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai salah satu amanat regulasi yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan.

Kehadiran ULD dinilai penting untuk memperkuat koordinasi layanan pendidikan inklusif serta memastikan hak-hak peserta didik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.