Jogja

Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto Sampaikan Aspirasi Tanah Lungguh dan Kesejahteraan Pamong

Atiek Widyastuti | 23 Juni 2026, 15:42 WIB
Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto Sampaikan Aspirasi Tanah Lungguh dan Kesejahteraan Pamong
Audiensi Paguyuban Ulu-Ulu 'Resi Seto' Kabupaten Bantul ke DPRD DIY. (dprd-diy.jogjaprov.go.id)

Akurat.co, Jogja - Paguyuban Ulu-Ulu 'Resi Seto' Kabupaten Bantul menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Tanah Lungguh, kesejahteraan pamong kelurahan, serta pemanfaatan Dana Keistimewaan kepada DPRD DIY. Audiensi diterima Ketua DPRD DIY, Nuryadi bersama anggota Komisi A DPRD DIY.

Audiensi digelar dalam rangka diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Ada empat poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, penghasilan tetap lurah dan pamong kelurahan. Kedua, usulan payung hukum untuk pemberian Tunjangan Keistimewaan bagi lurah dan pamong kelurahan.

Ketiga, evaluasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tanah Lungguh Lurah dan Pamong Kelurahan. Dan keempat, usulan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pembina Barang dan Jasa (TPBJ) di tingkat kelurahan.

Baca Juga: DPRD DIY Gelorakan Sinau Pancasila yang Menyenangkan Bersama Generasi Muda

Perwakilan Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto menyampaikan, masih terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan pembagian hasil Tanah Lungguh di sejumlah kelurahan.

Menurut mereka, mekanisme pembagian yang menggunakan persentase masih menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan kejelasan aturan agar pelaksanaannya lebih seragam.

Selain itu, mereka mengusulkan agar hasil Tanah Lungguh dihitung secara keseluruhan terlebih dahulu sebelum dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap adanya perhatian terhadap kesejahteraan perangkat kelurahan melalui pemberian tunjangan yang lebih memadai. Termasuk adanya payung hukum yang dapat mendukung pemberian Tunjangan Keistimewaan bagi lurah dan pamong kelurahan di DIY," ujarnya saat dikutip dari laman dprd-diy.jogjaprov.go.id, Selasa (23/06/2026).

Baca Juga: DPRD DIY Bakal Kawal Peningkatan Infrastruktur Dlingo

Selain itu, mereka juga menyoroti belum tersedianya honorarium bagi TPK dan TPBJ di tingkat kelurahan. Karena menurut mereka, tugas dan tanggung jawab kedua tim tersebut cukup besar karena berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan barang dan jasa yang harus dipertanggungjawabkan.

"Danais yang menjadi salah satu sumber pendanaan kegiatan tidak dapat digunakan untuk pembayaran honorarium sehingga kelurahan harus mencari alternatif pendanaan dari sumber anggaran lainnya," ujarnya.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan, penggunaan Danis telah diatur secara khusus dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji maupun honorarium.

“Danais tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau honorarium karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya juga diawasi secara ketat dan memiliki mekanisme pelaporan tersendiri kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” ujar Nuryadi.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, DPRD DIY Dorong Pemda Gelar Sinau Pancasila

Ditambahkannya, jika Danais tidak memungkinkan digunakan untuk honorarium, maka perlu dipertimbangkan alternatif sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskannya, pengelolaan dan pertanggungjawaban Danais harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.