Jogja

Balai Karantina DIY Musnahkan Ratusan Kilogram Komoditas Ilegal

Atiek Widyastuti | 25 Juni 2026, 16:20 WIB
Balai Karantina DIY Musnahkan Ratusan Kilogram Komoditas Ilegal
Petugas Balai Karantina DIY menunjukkan barang ilegal. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY (Karantina DIY), Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo pemusnahan berbagai jenis Media Pembawa (MP) komoditas pertanian dan perikanan ilegal di halaman kantor Satuan Pelayanan Bandara YIA, Rabu (24/06/2026).

Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atau tangkapan dalam rentang waktu dari tanggal 9 April - 23 Juni 2026.

Produk tumbuhan hasil dari 39 tangkapan dengan berat total 71,2 kg. Untuk komoditas yang dibuang di pembuangan melalui Quarantine Bin (Tempat sampah Karantina) sebanyak 133,8 kg. Berupa buah segar, benih tanaman, umbi-umbian, beras, 68 kemasan benih, serta 3 batang bibit tanaman.

Seluruh barang tersebut masuk melalui terminal kedatangan internasional Bandara YIA sebagai barang bawaan penumpang pesawat maskapai Air Asia, Scoot Tiger dan Malaysia Air.

Baca Juga: Temuan BKKBN, 25% Anak Indonesia Mengalami Fatherless

Menurut Kepala Balai Karantina DIY Obing Hobir As'ari, tindakan karantina berupa penahanan, penolakan, hingga pemusnahan ini terpaksa dilakukan karena pemilik barang tidak memenuhi prosedur perkarantinaan yang sah.

“Sumber daya alam kita sangat kaya, langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Indonesia, khususnya DIY," ujarnya.

Obing menyampaikan komoditas yang dimusnahkan tersebut meliputi produk hewan hasil dari 14 kali tangkapan dengan total berat 37,33 kg.

Pemasukan komoditas-komoditas tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan perkarantinaan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pengelolaan Sungai Berkelanjutan, UAJY dan Masyarakat Muja Muju Luncurkan Living Lab Sungai

Antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 56 sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan.

"Tindakan karantina penahanan dan pemusnahan ini merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi pengawasan yang baik antar instansi di pintu masuk udara Yogyakarta," jelasnya.

Demi menjaga kelestarian dan keamanan hayati nusantara, masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional agar selalu melaporkan dan memeriksakan barang bawaan berupa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.