Jogja

Bupati Gunungkidul Ungkap Banyak Bantuan Pengeboran Air dari Pusat Terbengkalai

Haris Ma'ani | 25 Juli 2026, 09:06 WIB
Bupati Gunungkidul Ungkap Banyak Bantuan Pengeboran Air dari Pusat Terbengkalai
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih saat menerima kunjungan dari Kemenko Bidang Infrastruktur, Jumat (24/7). (foto: pemkab gunungkidul)

Akurat.co,Jogja-Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkap banyak pengeboran air pertanian bantuan pusat terbengkalai.

Endah menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur, Jumat (24/7).

Ia menyebut adanya 52 titik pengeboran air pertanian bantuan pusat yang asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga banyak yang terbengkalai.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul mengusulkan agar sumber air dengan debit besar tersebut dapat dialihkan izin pemanfaatannya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga masyarakat melalui PDAM.

Baca Juga: PLN DIY dan Kodim Gunungkidul Pastikan Pasokan Listrik KDMP Aman saat Peresmian

Selain itu, Endah juga mengungkap dampak fenomena El Nino yang mulai dirasakan dengan datangnya kekeringan yang lebih awal dan diprediksi berlangsung panjang.

"Ini mengancam ketahanan air warga," katanya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi (Asdep) Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan, Suraji menjelaskan bahwa swasembada air merupakan poin krusial dalam Asta Cita nomor dua, yang mencakup swasembada pangan, energi, dan air.

Konsep swasembada air ini diarahkan pada pengelolaan sumber daya air yang mencukupi dan berkelanjutan, guna mengatasi tantangan ketimpangan air.

Baca Juga: Cerita Sukses Bumdesma Playen Gunungkidul, Bukukan Aset Lebih dari Rp17 Miliar

Baik kondisi kekurangan air atau kekeringan maupun kelebihan air saat banjir, serta menjaga kualitasnya sesuai standar.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.