Jogja

Berpotensi Berdampak pada Pemberian Bansos, Komisi D Cermati Perubahan Data Desil BPS

Atiek Widyastuti | 2 September 2026, 16:10 WIB
Berpotensi Berdampak pada Pemberian Bansos, Komisi D Cermati Perubahan Data Desil BPS
Ilustrasi error data desil9-10 pada palikasi DTSEN

Akurat.co, Jogja - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait perubahan data desail dari Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan sosial (bansos), desilnya berubah naik. Hal ini berimbas, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa lagi mendapatkan bansos.

Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD DIY yang langsung mencermati perubahan data desil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial.

Komisi D DPRD DIY mendorong agar BPS mengoptimalisasi data desil agar program kesejahteraan sosial di DIY.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B, pergeseran peringkat desil tersebut berdampak langsung pada gugurnya hak warga kurang mampu dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan Kartu Cerdas, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Pakar Ekonomi UMY Sebut Desil Bukan Ukuran Miskin dan Kaya, Kondisi Bisa Berubah karena PHK

"Perubahan desil yang terjadi di lapangan menimbulkan dinamika sosial yang cukup besar. Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba mengalami kenaikan desil, padahal kondisi ekonomi mereka secara riil belum membaik," jelasnya, Rabu (02/06/2026).

Dwi Wahyu mengungkapkan, hal tersebut menimbulkan banyak permasalahan di daerah, misalnya pada sektor pendidikan. Warga yang sudah menerima KIP tiba-tiba desilnya naik kelas sehingga terancam tidak bisa melanjutkan bantuan.

"Kami mempertanyakan secepat apa proses verifikasi dan sanggah data ini mendapatkan respon balik, karena ada timeline akademis dan pembahasan anggaran APBD yang berkejaran,” ujar Dwi Wahyu.

Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Yazid menyebut, isu desil saat ini cukup populer dan meresahkan masyarakat bawah. Menurutnya, banyak warga miskin yang “terlempar” dari daftar penerima bantuan akibat indikator pendataan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi ekonomi riil, termasuk dampak inflasi dan penurunan daya beli.

Baca Juga: Kepala BPS Jogja Ungkap Alasan Bisnis Daring dan Usaha Kecil Kena Sensus

“Kami berharap validasi data ini benar-benar diselaraskan dengan fakta di lapangan. Aspirasi dan keluhan masyarakat ini kami dorong untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar indikator yang digunakan lebih adaptif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan, pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dilakukan menggunakan metode statistik Proxy Means Testing (PMT).

Metode standar internasional ini digunakan karena pendataan variabel pendapatan mandiri sering kali berada di bawah kondisi sebenarnya.

Metode PMT melihat banyak indikator sosio-ekonomi sekaligus, seperti kondisi fisik perumahan, kepemilikan aset, hingga data kependudukan. "Perubahan pada satu indikator tidak serta-merta langsung mengubah desil secara otomatis. BPS juga terus melakukan pemutakhiran data secara berkala dari berbagai sumber seperti Susenas, Sakernas, Dapodik, hingga ground check,” paparnya.

Pihak BPS DIY juga menambahkan, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data mandiri melalui kanal resmi.

Baca Juga: BPS Sleman Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, Terjunkan 1.048 Petugas

Seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, laporan kelurahan, maupun kanal BPS. Namun, BPS menegaskan bahwa pengajuan sanggah merupakan bagian dari proses verifikasi ulang dan tidak otomatis mengubah posisi desil secara instan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.