Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?

Akurat.co, Jogja - Hingga semester pertama tahun 2026, penegasan batas kelurahan di Sleman telah mencakup 86 kelurahan dengan total 498 pilar batas (100% dari target).
Dari total tersebut, sebanyak 78 kelurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati (mencapai 90,7% dari target) dan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman kepada para lurah.
Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi 6 kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Serta 2 kelurahan (Candibinangun dan Wedomartani) yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Abu Bakar dalam penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 Kalurahan di Ruang Rapat Sembada Sleman Kantor Sekretariat Daerah, Senin, (12/10/2027).
Baca Juga: SHFC 2026 Digelar di JCM, Sleman Angkat Halal Fashion dan Kriya Lokal
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sleman, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, jajaran kepala perangkat daerah Sleman, serta para lurah se-Kabupaten Sleman.
Menurut Kepala Biro Tapem Setda DIY, Nuri Achadiyanti, terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kelurahan di Kabupaten Sleman ini diharapkan menjadi pijakan yang baik bagi kelurahan dalam mengakselerasi pembangunan di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Kepala Biro Tapem DIY menegaskan bahwa batas kelurahan merupakan aspek yang sangat fundamental dalam pemerintahan desa dan kelurahan, yang erat kaitannya dengan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Sleman, Pemkab Petakan 3 Wilayah Fokus Mitigasi
Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan, kejelasan batas wilayah kelurahan sangat krusial untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menghindari potensi konflik antarwilayah.
“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









