Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok, Disperindag Sleman Gelar Pasar Murah di 16 Titik

Akurat.co, Jogja - Masuk pertengahan bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, sejumlah komoditas pokok di Kabupaten Sleman terpantau mengalami kenaikan.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada cabai rawit merah (5,75 persen). Disusul gula pasir curah (1,77 persen), Minyakita (1,32 persen) dan daging ayam ras (1,29 persen).
Harga tersebut, menurut Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Sleman, Dwi Wulandari, adalah hasil perbandingan antara minggu pertama bulan Maret dengan minggu keempat Februari.
"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menjaga keterjangkauan harga, yaitu penyelenggaraan pasar murah," katanya, Rabu (11/03/2026).
Baca Juga: Begini Kesiapan Jalur Gerbang Tol Purwomartani yang Siap Dilalui Saat Idul Fitri 1447 H
Total ada 16 titik lokasi pasar murah yang dilaksanakan pada Maret ini. Pasar murah digelar dengan dana APBD maupun bantuan dari BI. Masyarakat juga terpantau memanfaatkan pasar murah ini.
Namun, ada tiga wilayah yang terpantau mengalami penurunan. Baik yang datang maupun pembeli. Ada di Kapanewon Moyudan, Minggir dan Prambanan yang memang menjadi kantong kemiskinan di Sleman.
Disperindag juga menggandeng Disperindag DIY untuk menggelar pasar murah. Di khususkan untuk komoditas gula pasir.
"Kita siapkan sembilan ton gula pasir di Pasar Sleman Unit I. Pasar murah ini digelar untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga," jelasnya.
Baca Juga: 8,2 Juta Orang Diprediksi Masuk DIY pada Libur Idulfitri 2026
Dwi menambahkan, untuk stok kebutuhan pokok di Kabupaten Sleman saat ini dalam kondisi stabil. Bahkan cukup tinggi pasca lebaran.
Beras, contohnya. Pasokan sebulan sejumlah 156.075 kilogram dan masih ada stok 104.550 kilogram. Sementara proyeksi kebutuhan sebulan 201.075 kilogram.
Telur yang pasokan sebulan 67.825 kilogram dan ada stok 30.500 kilogram. Sementara kebutuhan 63.525 kilogram.
Data stok ini diperoleh dari delapan pasar besar yang ada di Kabupaten Sleman. Prambanan, Pakem, Gentan, Tempel, Sleman, Cebongan, Godean hingga Gamping.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








