Pemilihan Lurah di Sleman Kembali dengan Coblosan, Kenapa Tidak E-Voting Lagi?

Akurat.co, Jogja - Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMK) Kabupaten Sleman memilih mengembalikan sistem coblosan dalam pemilihan lurah serentak yang direncanakan akan digelar 2028 dan 2029 nanti.
Sebelumnya, pemilihan lurah di Sleman menggunakan sistem e-voting. Tepatnya di 2020 dan 2021 lalu.
Anggaran yang besar jadi alasan kenapa Dinas PMK memutuskan tidak lagi menggunakan e-voting.
"Dana yang dibutuhkan untuk e-voting setidaknya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan coblosan, hanya Rp 40 miliar," kata Kepala Dinas PMK R Budi Pramono, Senin (09/03/2026).
Baca Juga: Lahan Pertanian Terus Berkurang, Sleman Dorong Pengembangan Pertanian Tradisional
Rencananya di tahun 2028 nanti pemilihan lurah serentak di 51 kalurahan. Sedangkan 2029 di 35 kalurahan.
Besarnya anggaran tersebut dijelaskan Budi, karena harus melakukan pengadaan ulang perangkat penunjang yang jumlahnya ribuan.
Seperti komputer layar sentuh dan printer thermal.
"Bagaimana dengan peralatan dari pilihan lurah 2020-2021? Sudah tidak lagi relevan digunakan. Selain itu juga telah dibagikan ke OPD," jelasnya.
Baca Juga: Bangga Berlebaran dengan Produk UMKM, Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng
Selain perangkat, juga harus ada pelatihan lagi terhadap petugas. Padahal saat ini sedang ada efisiensi anggaran.
"Kita perlu tenaga teknis khusus ketika melakukan e-voting. Disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara. Dan tentunya harus dilakukan bimbingan teknis," ungkapnya.
Meski kembali ke mekanisme coblosan, Budi memastikan proses demokrasi tetap bisa berjalan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








