Begini Kesiapan Jalur Gerbang Tol Purwomartani yang Siap Dilalui Saat Idul Fitri 1447 H

Akurat.co, Jogja - Gerbang tol Purwomartani dipastikan akan dibuka saat arus mudik dan balik pada Idul Fitri 2026 nanti.
Nantinya masyarakat yang hendak keluar dari Yogyakarta menuju Solo hingga Surabaya bisa masuk lewat gerbang tol Purwomartani.
Karena bersifat fungsional, maka tol Yogya-Solo segmen Prambanan - Purwomartani ini hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB selama 14 hari. Terhitung tanggal 16 - 24 Maret 2026.
"Untuk malam, sementara tidak kami buka karena untuk penerangan juga masih belum optimal," kata Manajer Pengendalian Tol Yogya-Solo Paket 1.2 Bachtiar Yusuf, Rabu (11/03/2026).
Baca Juga: Dispar Sleman Targetkan Kunjungan Wisatawan Minimal 200 Ribu di Momen Lebaran 2026
Sampai saat ini kesiapan tol Yogya-Solo segmen Prambanan-Purwomartani mencapai 95 persen. Saat ini tinggal pembersihan di beberapa titik saja.
Yusuf mengungkapkan, untuk jalur B nantinya akan difungsionalkan dari arah Yogyakarta menuju Solo, Jakarta hingga Surabaya.
Nantinya kendaraan dari arah Yogya akan masuk melalui Gerbang Tol Purwomartani untuk selanjutnya beralih jalur dan bergabung dengan kendaraan lain yang masuk dari Gerbang Tol Prambanan Klaten.
"Tadi, seperti yang kita lewati di STA 41+500, nanti ada peralihan jalur atau weaving. Jadi, kendaraan dari arah Jogja akan beralih melalui jalur B ini. Sampai menuju ke jalur operasional di Solo, dan juga tol lainnya," jelasnya.
Meski bersifat fungsional, aspek keselamatan tetap diperhatikan. Untuk itu, pihaknya telah memasang berbagai perlengkapan pengaman. Suardrail, water barrier, hingga rambu-rambu sementara di sepanjang jalur fungsional di sepanjang 10 - 11 kilometer.
"Kendaraan dilarang mendahului dan berhenti. Untuk pemasangan rambu dan lain sebagainya kita pastikan Sabtu depan sudah selesai," jelasnya.
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda DIY Kombes Pol Rendra Radita Dewayana mengatakan, dari kepolisian akan menyiagakan pos pantau. Pos ini akan bisa memonitor ke arah pintu tol. Termasuk arus dari timur, barat, maupun yang melintas di depan pos.
"Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Mengingat jalur yang digunakan masih bersifat sementara. Batas kecepatan di jalur tol fungsional tersebut ditetapkan maksimal 40 kilometer per jam," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









