Akurat.co, Jogja - Kantor Kerja Sama dan Promosi (KKP) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyelenggarakan Sosialisasi Izin Belajar dan Keimigrasian bagi mahasiswa, staf dan mitra luar negeri.
Bertempat di Student Lounge Kampus II Gedung St Thomas Aquinas, Rabu (04/02/2026).
Kepala KKP UAJY Ign Agus Putranto menekankan pentingnya pemahaman terkait regulasi dan proses perizinan bagi mahasiswa asing dan mitra luar negeri. "Khususnya yang berkaitan dengan izin belajar akademik dan keimigrasian di lingkungan UAJY," katanya.
Wakil Rektor I UAJY, Sushardjanti Felasari berharap agar kegiatan ini dapat mendukung pengembangan internasionalisasi UAJY. Khususnya dalam mendukung mahasiswa asing yang ingin menempuh pendidikan di UAJY.
“Melalui berbagai skema dan program yang sudah dijalankan, baik melalui beasiswa yang diberikan oleh pemerintah, maupun program beasiswa lain, termasuk beasiswa Atma Jaya sendiri untuk mahasiswa asing yaitu program Beasiswa BIMA,” jelasnya.
Kegiatan terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas informasi keimigrasian yang meliputi jenis visa dan proses pengajuannya, konsekuensi hukum atas pelanggaran dan monitoring dan pelaporan orang asing.
Materi ini disampaikan oleh Fahmi Prasetyo Nugroho, petugas seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi I Yogyakarta.
Ia menjelaskan, berbagai ketentuan dan larangan yang perlu dipatuhi oleh mahasiswa asing selama menempuh pendidikan di UAJY. Mencakup ketentuan izin tinggal dengan durasi maksimal selama enam tahun. Serta tanggung jawab institusi pendidikan terhadap seluruh aktivitas mahasiswa asing.
Pada sesi kedua membahas mengenai pelaporan dan perizinan mahasiswa asing yang dipaparkan oleh Putri Nailatul Himma. Selaku Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMDIKTISAINTEK.
Ia menegaskan mengenai keberlangsungan kehidupan mahasiswa asing di universitas perlu dikelola dan diproses secara jelas. Tanggung jawab perguruan tinggi dipandang dari dua perspektif, yakni akademik dan keimigrasian.
“Dalam kacamata akademik tentu kampus bertanggung jawab dalam hal akademik, tetapi dari kacamata imigrasi melihat seluruh kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut merupakan tanggung jawab kampus sepenuhnya,” jelasnya.