Jogja

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Gelar Pasar Dapurasa Kuliner Warisan Budaya Takbenda

Yudi Permana | 21 November 2025, 17:24 WIB
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Gelar Pasar Dapurasa Kuliner Warisan Budaya Takbenda

Akurat.co, Jogja - Sebanyak 72 menu kuliner dari 34 kabupaten/kota di DIY dan Jawa Tengah dipamerkan dalam Pasar Dapurasa yang digelar di Lapangan Utara Candi Sewu Prambanan, Jumat - Sabtu (21-22/11/2025).

Bukan festival kuliner biasa, karena makanan dan masakan tersebut yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).

Kegiatan ini digelar oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY-Jateng dan didukung oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Dari DIY, menu yang dipamerkan antara lain Bakmi Jowo khas Kabupaten Gunungkidul dan Jadah Tempe dari Kabupaten Sleman. Dari Jawa Tengah ada Es Dawet Banjarnegara hingga Horog-horog khas Jepara.
 

"Di DIY dan Jawa Tengah kaya sekali akan tinggalan budaya kuliner. Nah, ini yang kita festivalkan di sini ini merupakan makanan-makanan tradisional yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda," kata Kepala BPK Wilayah X DIY-Jateng Manggar Sari Ayuati, Jumat (21/11/2025).
 
Tujuan festival ini untuk mengenalkan kepada masyarakat luas. Terutama generasi muda agar mereka mengenal masakan dan makanan tradisional.

Pemilihan lokasi di Candi Sewu, agar dekat dengan warisan budaya benda. "Jadi kita berupaya untuk mengkolaborasikan antara Warisan Budaya Benda dan Takbenda di sini," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini BPK Wilayah X DIY-Jateng menggandeng pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menentukan siapa saja yang menjadi perwakilan.
 

"Karena dari dinas setempat yang lebih tahu pelaku usahanya siapa saja. Jadi kita minta ke dinas untuk jadi perwakilan ke acara ini," ungkapnya.

Selain pameran, juga ada lomba masak Mie Lethek oleh pegawai BPK Wilayah X DIY - Jateng. Selain itu juga ada talkshow dan penampilan seni lainnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.