Seluruh Layanan Sosial Gratis, Dinsos DIY Minta Masyarakat Lapor jika Ada Pungutan Liar

Akurat.co, Jogja-Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endang Patmintarsih menyatakan bahwa seluruh layanan sosial kepada masyarakat bersifat gratis.
Dinsos pun meminta masyarakat melaporkan jika ada pungutan liar dalam praktik yang terjadi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Endang saat memaparkan materi dalam Agenda Sarasehan Penguatan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial melalui Restorasi Sosial dengan Tema: “Perilaku Anti Korupsi dari Perspektif Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa-Yogyakarta" di Aula Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, Jumat (13/06/2025).
Endang mengaskan bahwa seluruh layanan kesejahteraan sosial yang dikelola Dinsos DIY bersifat gratis dan tidak dibatasi waktu.
Baca Juga: Prihatin Etika dan Budaya Malu Makin Luntur, Pemerintah DIY Lakukan Langkah Penting Mengatasi
"Jadi semua pelayanan di Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta itu gratis, tidak ada berbayar, kalau ada berbayar tolong dilaporkan.
Yang penting semua proses dokumen itu benar akan kita layani, ketika tidak terlayani karena dokumen tidak benar, persyaratan tidak benar, maka itu kita pending,” jelasnya, dikutip dari jogjaprov.go.id.
Dinsos DIY kini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disepadankan dengan data BPS untuk memastikan bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan disabilitas, tepat sasaran.
Kembalikan budaya malu ke masyarakat
"Budaya malu harus kembali dibangkitkan, malu kalau tidak miskin tapi mengaku miskin. Bantuan sosial itu bukan untuk kebanggaan, tapi untuk krisis,” ujar Endang.
Endang mengungkap, pemerintah DIY juga melakukan program Restorasi Sosial menjadi upaya strategis untuk mengembalikan nilai-nilai budaya, sosial, dan spiritual yang mulai memudar di masyarakat.
Lurah Kalurahan Giripeni, Iswanto Adi Saputro, menyambut baik pelaksanaan program Restorasi Sosial Berbasis Budaya dengan tema anti korupsi.
Ia menilai program ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan publik yang bersih dan memperkuat edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban sosial mereka.
"Kami di sini juga terkait pelayanan tidak mengumpulkan biaya sepersen pun sudah tidak ada. Kemudian kami juga sudah pelayanan satu pintu jadi semuanya di ruang pelayanan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






