Dinsos Catat, Permasalahan Sosial Di DIY Ada 24 Macam

Akurat.co, Jogja - Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat, setidaknya kasus permasalahan sosial di DIY itu ada 24 macam.
Kasus permasalahan sosial di DIY berdasarkan catatan dari Dinas Sosial (Dinsos) DIY ada 24 macam.
Selama ini Dinsos DIY mengurusi permasalahan sosial. Mulai dari bayi terlantar, remaja terlantar, lansia terlantar hingga jenazah terlantar.
"Permasalahan sosial di DIY itu tidak pernah selesai. Antara berganti atau bertambah. Dari anak ke remaja. Remaja ke lansia dan seterusnya," kata Kadinsos DIY Endang Patmintarsih, Rabu (07/09/2025).
Baca Juga: Seluruh Layanan Sosial Gratis, Dinsos DIY Minta Masyarakat Lapor jika Ada Pungutan Liar
Mengenai keberadaan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) yang berada di Beran Tridadi Sleman diperuntukkan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan hukum dan mengalami permasalahan sosial.
Beberapa masalah anak remaja seperti putus sekolah. Dengan latar belakang beragam, termasuk kondisi ekonomi mereka juga.
Hal yang menarik perhatian adalah, ABH itu tidak semuanya adalah ada orang yang tidak ada. Terutama dari seko ekonomi. Mereka yang tinggal di BPRSR sambil nunggu proses hukum selanjutnya.
"Di sini kita lakukan rehabilitasi dengan pendampingan sosial. Kita juga bekerjasama dengan pihak eksternal," ungkapnya.
Baca Juga: Kenalan dengan Faishal Ahmad Kurniawan dari Bantul, Paskibraka Nasional 2025 Wakil DIY
Di awal-awal tinggal di balai, mereka cenderung dingin bahkan mengarah ke liar. Karena sebelumnya mereka adalah anak merdeka. Hidup di luar tanpa aturan.
Jadi tidak mudah dalam hal kedisiplinan. Karena saat di balai, mereka harus sudah tidur pukul 20.00 WIB dan bangun pukul 04.30 WIB.
Ketika dilakukan wawancara, pada dasarnya mereka tahu kalau apa yang dilakukan itu salah dan tidak benar. Bahkan mereka melakukan tindakan tersebut juga secara sadar dan tidak ada rasa penyesalan setelah melakukan tindakan tersebut.
"Mereka justru merasa terhormat ketika sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Merasa dipercaya dan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Ini yang jadi PR kita bersama," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









