Forum Ojol Yogyakarta Bersatu Ajak Rekan Seperjuangan Tidak Mudah Terprovokasi

Akurat.co, Jogja - Meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia saat aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu menimbulkan gejolak di seluruh Indonesia.
Termasuk pada pengemudi ojek online dari semua penyedia aplikasi. Mereka kompak menuntut keadilan bagi Affan.
Sayangnya, aksi unjuk rasa justru berujung anarkis. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa baru. Termasuk di DIY.
Untuk itu, para pengemudi ojek online di DIY yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) mengajak seluruh rekan seperjuangan untuk kembali ke marwah.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UMY Serukan Polisi Pelindas Ojol Diproses Pidana
Mengingat saat, ojol dinilai sangat rentan terprovokasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Secara nasional, para pengemudi ojek online menggelar Forum Jaring Aspirasi. Di Yogyakarta digelar di daerah Ngaglik Sleman dengan tema 'Kembali ke Marwah Perjuangan'.
"Tujuan dari diskusi bersama untuk mengembalikan perjuangan ojol yang selama ini sudah diperjuangkan terkati empat tuntutan," kata Ketua FOYV Rie Rahmawati, Jumat (05/02025).
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan empat tuntutan yang diusung oleh FOYB. Kenaikan tarif roda dua (sepeda motor) untuk penumpang, regulasi makanan dan barang, Undang-Undang Transportasi Online dan kenaikan tarif bersih untuk roda empat (mobil).
"Itu sudah kita gaungkan sejak 20 Mei yang aksi nasional," tegasnya.
Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Coreng Wibawa Polri, Terbaru Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Meninggal
Terkait dengan ojol yang menjadi kambing hitam dalam aksi demonstrasi baru-baru ini, Rie menyebut kematian Affan Kurniawan yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi, dimanfaatkan banyak pihak yang ingin menunggangi.
Ojol menjadi kendaraan untuk membuat kerusuhan di Indonesia."Dihimbau kepada seluruh mitra ojol, aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat lain dalam melaksanakan penyampaian aspirasinya, agar tidak terpancing provokasi untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Rie mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol.
Hal itu dikarenakan selama ini para pengemudi ojol beroperasi di tengah ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan payung hukum.
"Hingga saat ini masih belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang pengemudi ojol di Indonesia. Pengemudi ojol beroperasi karena ada diskresi pemerintah agar dapat menyerap tenaga kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Satu Mobil Polisi Rusak Saat Pengemudi Ojol Lakukan Aksi Solidaritas di Godean
Rie juga menyoroti lemahnya status ketenagakerjaan dan ketidakjelasan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.
Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi terkait layanan transportasi online. Karena ini nantinya bisa memberikan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di Indonesia dengan melibatkan perwakilan elemen pengemudi ojol dalam perumusannya.
Regulasi yang mengatur dan menaungi pengemudi ojol di negara lain sudah ada dan pengemudi ojol menjadi memiliki status dan payung hukum yang jelas.
“Kami menilai bahwa ketidakadilan sistem aplikasi transportasi daring sudah berjalan terlalu lama. Para pengemudi ingin menuntut mereka diakomodir dalam undang-undang yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol di Indonesia,” sambung Rie.
Mitra ojol yang berjuang di jalan tidak bermimpi untuk mendapatkan kehidupan yang mewah, tetapi hanya berharap bisa terpenuhinya kebutuhan makan, kesehatan keluarga, serta pendidikan anak yang terjamin.
Selain itu, FOYB menuntut penghapusan tiga fitur utama yang mereka anggap merugikan. Program slot, fitur aceng/goceng dan double order. Mereka menganggap ketiga fitur tersebut menurunkan pendapatan pengemudi dan menambah jarak tempuh serta waktu tanpa keseimbangan pembayaran yang diterima oleh para driver.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








