Jogja

Berikut Seruan Dewan Pers Terkait Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Yudi Permana | 29 Agustus 2025, 17:34 WIB
Berikut Seruan Dewan Pers Terkait Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Akurat.co, Jogja - Dewan Pers mengeluarkan seruan terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi di Jakarta.

Seruan tersebut setelah mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta.

Dimana terjadi peristiwa unjuk rasa sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025) lalu.

Seruan bernomor No 01/S-DP/VIII/2025 tersebut berisi Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat, Jumat (29/08/2025).

Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Coreng Wibawa Polri, Terbaru Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Meninggal

Dalam seruan tersebut menekankan pentingnya media massa untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut empat poin penting yang diserukan Dewan Pers tersebut :

1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers,

2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas,

3. Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya,

Baca Juga: Satu Mobil Polisi Rusak Saat Pengemudi Ojol Lakukan Aksi Solidaritas di Godean

4. Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua.

Dengan adanya seruan ini, Dewan Pers berharap kinerja jurnalistik dalam meliput unjuk rasa dapat berjalan secara profesional, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.