Jogja

Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Pengamat: Upaya Menjawab Langsung Keresahan Publik

M. Mubin Wibawa | 10 September 2025, 15:05 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Pengamat: Upaya Menjawab Langsung Keresahan Publik

Akurat.co,Jogja-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Apa yang dilakukan Mendagri disebut oleh pengamat sebagai upaya menjawab langsung keresahan publik.

Sebagaimana diketahui sejak besaran tunjangan perumahan rumah DPR RI mencuat, masyarakat mengkritisinya karena tak mencerminkan keadilan.

Publik lalu juga mengulik besaran tunjangan di DPRD.

Baca Juga: 20 Tahun Gempa Jogja, 600 Lebih Pakar Kebencaan Indonesia Bakal Kumpul di Kota Gudeg, Bahas Apa?

Di Yogyakarta misalnya, besaran Tunjangan Perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Beleid itu menentukan nilai Tunjangan Perumahan per bulan/orang bagi Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000. Lalu, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp22.900.000, dan Anggota DPRD masing-masing Rp20.600.000.

Pimpinan dan anggota legislatif DIY juga memperoleh Tunjangan Transportasi bila mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Termuat besaran Tunjangan Transportasi per bulan/orang dari Rp17,5 juta sampai Rp22,5 juta. Rinciannya: bagi Ketua DPRD senilai Rp22.500.000, Wakil Ketua DPRD Rp19.500.000 dan Anggota DPRD Rp17.500.000.

Tunjangan yang diperoleh anggota dewan di Yogyakarta juga sempat menuai kecemburuan. Di tengah UMR Jogja yang masih tergolong kecil.

Oleh karena itu, upaya Mendagri agar pemda mengevaluasi tunjangan mendapatkan respons positif dari Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas.

Ia menilai, kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menjawab keresahan publik, khususnya terkait besarnya tunjangan penyelenggara negara yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah saat ini.

"Arahan Mendagri Tito Karnavian harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah. Ini merupakan respons atas kemarahan publik yang sempat memuncak akibat tingginya tunjangan DPR," ujar Fernando.

Meski arahan tersebut berpotensi dianggap memasuki ranah legislatif, Fernando menegaskan, tunjangan DPRD memang dibebankan pada anggaran daerah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Meskipun legislatif punya kewenangan dalam fungsi anggaran, tetap saja pembahasannya dilakukan bersama pihak eksekutif. Seharusnya, tanpa ada arahan Mendagri pun, DPRD bisa secara proaktif mengevaluasi tunjangannya," katanya.

Lebih lanjut, Fernando berharap agar saran dari Mendagri Tito dipahami secara serius oleh partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD.

Baca Juga: Dishub DIY Ajak Masyarakat Kembali ke Moda Transportasi Tradisional Ramah Lingkungan

Menurutnya, partai politik memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran di parlemen daerah.

"Parpol harus lebih peka. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, langkah mengevaluasi tunjangan bisa meredam kemarahan publik terhadap partai politik itu sendiri," jelasnya.

Fernando juga menyebut Partai Gerindra dan partai-partai koalisi pemerintah sebagai pihak yang seharusnya menjadi inisiator evaluasi ini, menyusul langkah DPR pusat yang juga melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggotanya.

"Seharusnya partai-partai besar seperti Gerindra mengambil langkah awal untuk memberi arahan kepada seluruh kadernya di DPRD agar melakukan evaluasi tunjangan," katanya.

Jika para pimpinan partai politik memiliki pandangan yang sejalan dengan Mendagri, lanjut Fernando, maka anggota DPRD sebagai kader partai akan mengikuti arahan tersebut.

"Kalau pimpinan partai sudah bicara, para kader pasti akan patuh. Mereka takut akan dikenai sanksi, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW)," ungkap Fernando.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.