Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Akurat.co, Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.
Bupati Sleman dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dan hibah pariwisata 2020 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 10,9 miliar.
"Hari ini Selasa tanggal 30 September 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial SP yang merupakan Bupati Sleman Periode 2010 s/d 2015 dan 2016 s/d 2021, penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (30/09/2025).
Bambang menjelaskan kronologi dari kasus ini. Bermula di tahun 2020 lalu, Kabupaten Sleman Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68,5 miliar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Penerimaan PBB P2 di Sleman Capai Rp 87,4 M
Dana tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampak akibatnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
"Dari hasil penyidikan ada temuan jika SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat yang bertentangan dengan dana hibah," jelasnya.
Untuk modus yang digunakan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.
Perbup tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat Penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata diluar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
Baca Juga: Melalui Kenceng, Jadi Upaya Pemkab Sleman Tekan Stunting, Apa Itu?
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman.
"Kami bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









