Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Tegaskan Perbup Bukan Produk Pribadi

Akurat.co, Jogja - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas kasus dan hibah pariwisata 2020 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 10,9 miliar.
Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo angkat bicara terkait hal ini. Termasuk tuduhan, jika Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan landasan perbuatan disebut sebagai modus.
"Sejak awal, kami bersama Bapak Sri Purnomo menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum," kata Soepriyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/10/2025).
Tim kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan, jika Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 bukan merupakan produk subjektif kliennya.
Untuk itu, Perbup tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Sri Purnomo. Sebab Perbup disusun berbagai pihak.
Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Perbup bukanlah produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah. Melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak Kejaksaan dan Pihak kepolisian," tegasnya.
Karena setiap pasal demi pasal dan substansinya di dalam Perbup tersebut merupakan hasil analisis administratif. Pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif.
Apalagi salah satu tujuan dari Perbup tersebut untuk memperluas manfaat hibah pariwisata. Agar tidak hanya tersentral (terpusat) pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada saja. Melainkan bisa menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," katanya.
Selain itu dugaan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang (BPK/BPKP).
Baca Juga: Dorong Pertanian Melek Teknologi, Pemkab Sleman dan UGM Kolaborasi Ini…
Karena angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi bupati.
"Pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana. Bukan kepala daerah secara langsung," tegasnya.
Oleh karena itu, membebankan kerugian negara secara penuh kepada bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif. Jadi tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Bupati Sri Purnomo.
Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus, tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Hara Chicken, Baznas Sleman Ciptakan Lapangan Kerja untuk Keluarga Miskin
Pihaknya menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut.
"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati. Jadi tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," urainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









