Gubernur DIY Sri Sultan HB X Usulkan Pemanfaatan Teknologi Digital Atasi Masalah ODOL

Akurat.co,Jogja-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengatasi masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sri Sultan menyebut pemanfaatan teknologi dalam sistem transportasi darat merupakan solusi penanganan ODOL
Dengan sistem penimbangan otomatis, kamera pengawas digital, dan integrasi data kendaraan secara daring, pengawasan dapat berjalan objektif, akurat, dan real-time.
“Teknologi memberi kita kemampuan untuk melihat secara lebih luas dan bertindak secara lebih bijaksana," ungkap Sultan pada Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Organisasi Angkutan Darat 2025 di Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Saingi Bali, Sri Sultan HB X Ungkap Rencana Pengembangan Wisata Parasailing di Selatan Yogyakarta
Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya penegakan regulasi angkutan jalan perlu dilakukan agar proses mengatasi ODOL berjalan efektif dan berkeadilan.
Dikatakan Sri Sultan, penegakan hukum tidak akan bermakna tanpa kesadaran. Karena itu, hukum harus berjalan seiring dengan pencerahan.
Pemahaman yang utuh tentang bahaya ODOL, dari risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian ekonomi nasional, akan melahirkan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran.
Selain itu, Sri Sultan juga menegaskan pentingnya keadilan dalam implementasi regulasi angkutan jalan. Hukum yang adil, tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan martabat manusia.
Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir di jalan, tetapi juga pemilik kendaraan, pemilik barang, bahkan aparat yang mengawasi.
Baca Juga: Tito dan Purbaya Kompak Kawal Pengalihan TKD, Sultan HB X Ingatkan Dampak bagi Daerah
Di kesempatan sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan mengatakan, persoalan ODOL sebenarnya telah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dari unsur regulasi, menurutnya sudah sangat kuat, tinggal bagaimana penegakan hukumnya saja, bahkan pada 2017 lalu, sudah diluncurkan program Zero ODOL.
“Untuk telah kami rumuskan rencana aksi nasional penanganan ODOL yang terdiri dari sembilan aksi.
Pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Selanjutnya, dilakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang,” paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






