Mendagri Minta Daerah Sukseskan Progam 3 Juta Rumah, Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG

Akurat.co,Jogja-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta daerah menyukseskan program 3 juta rumah.
Presiden Prabowo Subianto tengah mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Untuk itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif mendukung percepatan penyediaan hunian.
“Untuk perumahan, kami sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ini sangat memudahkan masyarakat. Kami mendorong harga rumah bisa turun dan pengembang semakin semangat bekerja,” ujar Tito saat meninjau layanan Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Penghapusan BPHTB dan PBG Jadi Pendorong Program 3 Juta Rumah
Tito menyebut target 3 juta rumah mencakup pembangunan atau renovasi masing-masing 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta di perdesaan, dan 1 juta di kawasan pesisir.
Program ini diwujudkan melalui percepatan penyaluran pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta berbagai insentif pemerintah.
Salah satunya adalah kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Sementara itu, dalam kunjungannya di MPP Sewaka Dharma, Tito ingin memastikan layanan berjalan efektif dalam menyederhanakan akses masyarakat.
Khususnya terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga yang ingin membangun rumah.
Baca Juga: Pemkot Jogja Targetkan Perbaikan 100 Rumah Tak Layak Huni hingga Akhir Tahun 2025
Meski memahami keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Denpasar, Tito tetap meminta Pemkot merancang program perumahan yang berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
"Misalnya rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak harus di pusat kota, bisa di wilayah pinggiran Denpasar agar harganya lebih terjangkau,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









