Marak Kasus Korupsi di Sleman, Inspektorat Terus Upaya Lakukan Pencegahan

Akurat.co, Jogja - Sejumlah kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir ditemukan di Kabupaten Sleman.
Mulai dari kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret sejumlah lurah hingga dugaan pengadaan bandwidth yang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Yang tidak kalah menghebohkan adalah eks Bupati Sleman Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata.
Hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Mendagri Minta Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
"Ini jadi pembelajaran kami. Ketika mau melakukan program, harus telah melalui perencanaan yang baik. Hingga ke pelaksanaan harus dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan," kata Inspektur Inspektorat Sleman Anton Sujarwa, Rabu (26/11/2025).
Hal lain yang menjadi catatan adalah bagaimana agar program yang telah direncanakan tersebut dapat bermanfaat dengan baik. Baik di eksternal maupun internal. Termasuk efektivitas dan efisiensi juga tidak boleh dilewatkan.
Ke depan, Inspektorat akan melakukan pembinaan yang lebih intensif kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Karena salah satu kuncinya adalah pengendalian di masing-masing OPD," ungkapnya.
Pembinaan juga dilaksanakan hingga tingkat kalurahan. Tidak hanya menyangkut tanah kas desa tapi juga hal lain seperti pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Sejumlah Langkah Strategis Dilakukan Pemkab Sleman Guna Pencegahan Korupsi
Pembinaan bagi kalurahan tersebut dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK).
"Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan, sosialisasi anti korupsi, serta penguatan pemenuhan indikator pengendalian korupsi di seluruh perangkat daerah," katanya.
Anton menambahkan, jika korupsi itu tidak hanya bisa diberantas melalui penindakan. Tetapi harus dicegah melalui edukasi, kolaborasi dan pembentukan budaya integritas di semua lini pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









