Sosialisasi Anti Korupsi di Sleman, KPK Sebut Gratifikasi Sering Disalah Artikan sebagai Tanda Terima Kasih

Akurat.co, Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, gratifikasi selama ini kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramah-tamahan, saling memberi dan tanda terima kasih.
Padahal dalam konteks publik, praktek tersebut dinilai memiliki risiko menjadi suap yang dapat mempengaruhi objektivitas. Apalagi, jika pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan.
Hal tersebut muncul dalam sosialisasi anti korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman yang digelar oleh KPK di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/01/2026).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber. Widyaiswara Ahli Madya KPK RI, Muh Indra Furqon dan Raden Aryo Bilowo selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI.
Baca Juga: Lebih dari 16,8 Juta Ha, Luas Lahan Sawit Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia
Tema yang diangkat adalah "Delik - Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi".
"Untuk itu bagi Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD dihimbau untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi," kata Indra.
Langkah tersebut menurutnya dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima. Dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Wakil Bupati Danang Maharsa mengatakan, kegiatan ini jadi salah satu upaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.
Baca Juga: Mengenal Komunitas Peduli Sungai Jogjakarta, Menjaga Kebersihan dan Kembangkan Potensi Ekonomi
Pemkab Sleman untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









