Dinsos Sleman Fasilitasi Pembuatan Administrasi Kependudukan bagi Kelompok Marginal

Akurat.co, Jogja - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman akan memberikan fasilitas pelayanan identitas kependudukan bagi kelompok marginal.
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan Di daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Permensos tersebut disebutkan, salah satu layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok marginal adalah fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akte kelahiran, surat nikah dan kartu identitas anak.
Kelompok marginal dimaksud dalam permensos ini antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis.
Baca Juga: Wujudkan Jogja Berhati Nyaman, Pemkot Adakan Kerja Bakti Serentak di 14 Kecamatan Kota Jogja
"Identitas kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK, KIA dan akte nikah memiliki arti penting bagi kelompok marginal. Identitas ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses layanan sosial maupun bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Ludiyanta, Minggu (08/02/2026).
Menurutnya, berbagai layanan tersebut sering kali tidak dapat diakses oleh kelompok marginal karena tidak mempunyai dokumen kependudukan, tempat tinggal atau dokumen pendukung lainnya.
Bahkan terdapat kelompok marginal yang tidak mempunyai keluarga. Jadi diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan.
"Padahal dokumen kependudukan itu penting sebagai prasyarat bagi warga untuk mendapatkan perlindungan hukum. Aksesibilitas terhadap jaminan dan atau bantuan sosial, serta aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan dari pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Sleman Jadi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial
Untuk itu, Dinsos memberikan sejumlah fasilitas. Seperti pembuatan dokumen kependudukan anak terlantar. Berdasarkan temuan dilapangan, tidak sedikit anak terlantar yang ditemukan masyarakat atau anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya acap mengalami kendala dalam proses pembuatan akte kelahiran.
Salah satunya, karena ketiadaan dokumen KTP, KK dan surat nikah orang tuanya. Untuk itu diperlukan laporan sosial dari pekerja sosial sebagai acuan dan pertimbangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Fasilitas lainnya, dengan pengecekan dokumen kependudukan bagi lansia terlantar dan ODDP (Orang Dengan Disabilitas Psikososial) terlantar melalui cek biometrik.
"ODDP terlantar merupakan kaum marginal yang perlu diadvokasi untuk dapat menemukan dan kembali ke keluarganya. Kami bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan tes biometrik untuk mengetahui asal usul yang bersangkutan, dan apabila diketahui identitas kependudukannya dapat dikembalikan kepada keluarganya," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Warga DIY Terdampak Gempa Pacitan
Berdasarkan hasil fasilitasi adminduk kelompok marginal 2025, Dinsos Sleman telah menfasilitas 69 pembuatan akte anak terlantar, 7 KTP lansia terlantar dan ODDP terlantar. Untuk pengecekan biometri, lansia (20), OPPD terlantar (35) dan orang terlantar (14).
"Fasilitasi pembuatan identitas kependudukan bagi kelompok marginal masih dialokasikan anggaran kegiatannya di tahun 2026 ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









